

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Pansus IV DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum). Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Achmad Muzayyin dari fraksi PKB dan dihadiri oleh anggota pansus IV, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo dan Satpol PP dari 18 kecamatan.
Beberapa pokok bahasan dari rapat ini diantaranya pengetatan aturan minuman keras, penanganan prostitusi terselubung, penertiban fenomena sound horeg.
Semua pembahasan disampaikan oleh Satpol PP dari masing – masing kecamatan berdasarkan Dumas yang diterima dari masyarakat. Termasuk hidupnya kembali tempat prostitusi di krengseng yang beberapa bulan yang lalu sudah dibakar oleh petugas.
Usai melakukan rapat, pimpinan rapat Achmad Muzayyin dari fraksi PKB menyampaikan point hari ini adalah kami menerima usulan masukan dari Rantib Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo sesuai fakta di lapangan.
“Banyak problem di masyarakat yang memerlukan penanganan secara serius, terutama kerjasama Rantib dengan Satpol PP di kabupaten,” ungkapnya.
Lanjut Muzayyin banyak problem masyarakat yang perlu ditangani diantaranya masalah minuman keras (Miras), asusila, bangunan liar (Bangli), pedagang kaki lima yang tidak sesuai dengan tempatnya.(Titi)