

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengan Pendapat (RDP) bersama yayasan sekolah MTs Hasanudin yang ada di wilayah Tebel – Gedangan. Jumat (23/10/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi D Moch. Dhamroni Chudhori beserta anggota dan di hadiri Dinas Pendidikan Sidoarjo, Dewan Pendidikan Sidoarjo, Kepala sekolah MTs Hasanuddin, Yayasan sekolah MTs Hasanudin, Kasi pendidikan kemenag, perwakilan MKKS swasta, diduga Pelaku, Pendamping Kepala sekolah, dan pendamping diduga pelaku.
Rapat membahas dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru Pria kepada muridnya perempuan.
Ketua Komisi D selaku pimpinan rapat, Moch. Dhamroni Chudhori menyampaikan bahwa pemanggilan pihak pihak terkait ini bertujuan untuk memfasilitasi semua pihak agar dapat menyampaikan keterangan secara terbuka dan juga untuk mendapatkan gambaran secara utuh terkait permasalahan yang muncul.
“Kami hanya bisa memberikan fasilitas, ada laporan kita tindak lanjuti dengan mengundang pihak terkait. Kami ingin mendengar apa permasalahannya,” ungkapnya.
Ia menyampaikan bahwa tuduhan pelecehan seksual juga tidak boleh dihakimi secara sepihak namun wajib dibuktikan melalui hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan ke publik agar tidak terjadi fitnah maupun dampak psikososial terhadap pihak yang masih berstatus terduga.
“Kami tidak bisa memutuskan bahwa mereka pelakunya atau bukan, itu perlu pembuktian,” tambahnya.
Namun demikian Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penjatuhan sanksi jika nantinya dugaan tersebut terbukti secara hukum.”Tenaga pendidik tercoreng oleh perbuatan asusila sudah kehilangan Marwah dan tidak layak mengajar,” ungkapnya.
“Kalau terbukti, kami mendukung untuk diberhentikan. Tenaga pengajar, hal tersebut tidak pantas dan tidak layak,” tegasnya.
Dhamroni juga menegaskan menolak opsi penyelesaian perkara dengan jalur damai atau kekeluargaan. Segala bentuk dugaan tidak pidana, apa lagi menyasar anak di bawah umur serta dunia pendidikan wajib diproses secara hukum.
“Perlindungan terhadap anak itu penting tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses investigasi dan hukum selesai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Hasanudin menyampaikan sesuai arahan dari pimpinan rapat tadi kami di suruh membuktikan dari laporan anak-anak terkait kejadian hal-hal yang tidak diinginkan. Sedangkan dari PPA di suruh menulis secara jelas.(Titi)