

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Menindak lanjuti penolakan audiensi dan klarifikasi revitalisasi SDN Wonokasian (APBN) oleh oknum kepala sekolah; belum ada tanggapan memadai dari dinas pendidikan Sidoarjo atas pengaduan yang telah disampaikan; mendesak keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara. Biro hukum BarataPersada.com / PT. Cakrawala Globalindo Persada menyerahkan surat pemberitahuan kepada Satuan Intelkam Polresta Sidoarjo. Senin (5/10/2026).
Isi surat menyampaikan bahwa Biro hukum BarataPersada.com / PT. Cakrawala Globalindo Persada akan melakukan aksi secara damai, tertib, tanpa kekerasan, mematuhi peraturan arahan petugas. Kami mohon pengamanan agar kegiatan berjalan aman dan lancar.
Menanggapi pelaporan tersebut, Biro Hukum Barata Persada com / PT. Cakrawala Globalindo perkasa, Agustinus Milla Ate, S.H., menyampaikan menyikapi surat yang sebelumnya kami masukkan ke Polresta Sidoarjo, apakah itu sudah disposisi atau belum kami belum mendapat informasi.
“Yang jelas dari apa yang kami sampaikan kemarin, ada dua point yang urgent yakni pertama terkait dugaan penghalangan jurnalis. Dan yang kedua tidak adanya keterbukaan informasi terhadap revitalisasi yang dilakukan oleh sekolah SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo,” ungkapnya.
Lanjut Alan dan yang berkaitan dengan ODL adalah yang merupakan salah satu bagian dari aksi yang akan kita gelar selama tiga hari yakni di tanggal 11, 13, 14 Oktober 2026.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Intelkam terkait unjuk rasa. Tanda terima akan diberikan secara resmi setelah ada koordinasi dengan pimpinan,” tambahnya.
Masih kata Alan terkait pemberitahuan aksi adalah memang mekanisme yang harus di pertimbangkan karena masih dalam moment pergantian. Jadi kami masih mengedepankan komunikasi. Yang jelas pemberitahuan terkait aksi akan sampaikan ke Direktur juga.
“Respon Dinas pendidikan sampai detik ini belum ada terkait surat permintaan audiensi ini, maupun pengaduan kami lewat surat ke Dinas Pendidikan. Sampai detik ini belum ada tanggapan secara resmi dari SDN Wonokasian maupun Dinas Pendidikan, terkait langkah apa yang akan diambil secara tegas yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait persoalan ini,” ungkapnya.
Alan juga menyampaikan hal ini mendorong kami untuk melakukan aksi agar Dinas Pendidikan memberikan jawaban secara resmi. Ini adalah bagian dari langkah mendesak agar dinas pendidikan memberikan jawaban terkait revitalisasi SDN Wonokasian dan SDN Ngaresrejo maupun terkait ODL di SMPN 3 Sidoarjo,” ungkapnya.
” jika terjadi pelanggaran hukum paling tidak kepala sekolah itu dimutasi atau dipecat,” pungkas Alan. (Titi)