

pena-indonesia.com – Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025. Kamis (30/7/2026).
Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Nasih menyampaikan berdasarkan hasil rapat tanggal 27 Juli 2026, yang ditindak lanjuti dengan berita acara rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025.
“Jumlah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang hadir dalam rapat ini sebanyak 39 orang. Dengan ucapan bismillahirohman nirohim rapat anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, rapat ke V masa persidangan ke II tahun sidang 2026 kami buka dan terbuka untuk umum,” ucapnya.
Pendapat akhir fraksi-fraksi di sampaikan oleh M. Dian Felani dari fraksi Golkar. Dalam penyampaiannya M. Dian Felani mengatakan fraksi Golkar dalam rapat ke V pendapat akhir fraksi Golkar menyetujui atau menerima rancangan peraturan daerah kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 di tetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta di laksanakan transparan dan dapat di pertanggungjawabkan sesuai aturan yang ada.
Hadir dalam rapat paripurna ini Bupati Sidoarjo H. Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, 39 anggota DPRD, Kepala OPD terkait, Camat sekabupaten Sidoarjo dan wartawan. (Titi)