Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian HIV/AIDS Bersama Sejumlah OPD

2 menit membaca View : 11
admin
Terupdate - 24 Jun 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Lonjakan kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo mulai menjadi alarm serius yang tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Menyikapi kondisi tersebut, Komisi D DPRD Sidoarjo merapatkan barisan dengan menggelar koordinasi pengendalian HIV/AIDS bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (24/6).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo itu dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Satpol PP, seluruh kecamatan, serta perwakilan Puskesmas Porong, Krian, Candi dan Sidoarjo.

Dalam paparannya, Sekretaris Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr. Hinu Trisulistijorini, mengungkapkan fakta yang mencemaskan. Jawa Timur masih menempati peringkat pertama kasus HIV di Indonesia, sementara Sidoarjo berada di posisi keempat tertinggi di Jawa Timur.

Menurutnya, angka yang tercatat saat ini belum menggambarkan kondisi sebenarnya. Fenomena HIV di Sidoarjo masih menyerupai “gunung es”, di mana banyak kasus belum terdeteksi karena penderita belum menjalani pemeriksaan.

“Kasus baru banyak ditemukan setelah penderita bersedia melakukan skrining sukarela melalui layanan Mobile VCT Puskesmas bersama Delta Crisis Center,” ujar dr. Hinu.

Data Dinas Kesehatan menunjukkan terdapat 7.129 kasus HIV yang penyebarannya hampir merata di seluruh wilayah Sidoarjo. Namun, Kecamatan Porong dan Krian menjadi wilayah dengan persentase kasus tertinggi.

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Dhamroni Chudlori, mengaku prihatin atas tren peningkatan kasus yang terus terjadi setiap tahun. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pencatat angka, tetapi harus bergerak cepat melakukan pencegahan dan penanganan secara terukur.

“Kasus ditemukan, semakin besar kebutuhan intervensi yang harus dilakukan,” tegasnya.

Komisi D pun mendesak Dinas Kesehatan mempercepat pelaksanaan action plan penanggulangan HIV/AIDS. Langkah yang telah berjalan meliputi skrining rutin pada kelompok berisiko, edukasi masif kepada masyarakat, serta pelibatan sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan fasilitas kesehatan swasta.

Upaya tersebut diperkuat melalui implementasi Perda Nomor 3 dan Perbup Nomor 27 Tahun 2018 tentang penanggulangan HIV/AIDS. Program yang dijalankan mencakup promosi pencegahan, konseling dan tes HIV, perawatan, pendampingan pasien, hingga penguatan partisipasi masyarakat.

Selain itu, seluruh OPD didorong aktif menggelar pelatihan dan edukasi agar masyarakat semakin memahami bahaya HIV serta pentingnya deteksi dini. Pesan yang disampaikan DPRD jelas: HIV bukan hanya urusan sektor kesehatan, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.(Titi)

Bagikan Disalin
x