MENU

Bapemperda DPRD Kabupaten Sidoarjo Soroti Ketimpangan Pemenuhan Modal PT Delta Artha

3 menit membaca View : 5
admin
Politik - 28 Okt 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti ketimpangan pemenuhan modal PT Delta Artha. Dari dasar modal yang ditetapkan sebesar Rp134 miliar, realisasi yang baru dipenuhi sejauh ini tercatat baru mencapai Rp34,5 miliar.

Persoalan krusial ini mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal bersama Direktur Utama PT Delta Artha dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut membedah aspek kepastian hukum, pemenuhan kewajiban modal, hingga sejauh mana dampak investasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Direktur Utama PT Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, memaparkan bahwa pemenuhan modal perusahaan saat ini masih jauh dari target dasar modal yang ada. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, Pemkab Sidoarjo sama sekali tidak memberikan penambahan modal, sebelum akhirnya pengajuan penambahan penyertaan modal kembali bergulir sejak 2024 lalu.

Paparan tersebut sontak memantik deretan pertanyaan tajam dari jajaran legislatif, mulai dari mekanisme penganggaran hingga kepastian pelaksanaan kewajiban yang menjadi dasar pengajuan perusahaan.

Sorotan Tegas Pimpinan dan Anggota Bapemperda

Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dan landasan hukum yang kuat dalam pembentukan perda. Menurutnya, setiap usulan wajib disertai naskah akademik serta bukti autentik yang dapat diverifikasi secara objektif.

“Data mengenai besaran modal yang telah dipenuhi dan kewajiban yang masih tersisa harus jelas. Ini diperlukan untuk menilai kesesuaian antara pengajuan eksekutif, kondisi riil perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deny.

Nada serupa disampaikan oleh Anggota Bapemperda, H. Dhamroni Cudhori. Ia mempertanyakan komitmen dan amanat pemenuhan modal yang belum tuntas, serta meminta kejelasan posisi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi polemik di masa mendatang. Dhamroni juga menekankan bahwa setiap usulan penyertaan modal harus berbasis pada kebutuhan nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sementara itu, H. Usman menyoroti pentingnya kualitas naskah akademik yang ditopang oleh data valid dan dapat diuji. Ia juga meminta kejelasan terkait kesiapan usulan tersebut untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Proyeksi PAD dan Keterlibatan Akademisi Unair

Selain aspek legalitas dan pemenuhan modal, Bapemperda turut mendesak adanya proyeksi ekonomi yang transparan, meliputi target kinerja, ukuran keberhasilan, serta kalkulasi kontribusi riil terhadap PAD Kabupaten Sidoarjo. Tanpa indikator yang terukur, efektivitas kebijakan investasi tersebut dinilai sulit dievaluasi.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng tim konsultan dari Universitas Airlangga (Unair) guna memperkuat landasan hukum serta menyusun analisis investasi yang komprehensif.

Pembahasan rapat juga sempat menyinggung skema alokasi modal sebesar Rp20 miliar untuk periode dua tahun, yang terbagi dalam rincian 65 persen (sekitar Rp13 miliar), 25 persen (sekitar Rp5 miliar), dan 10 persen (sekitar Rp2 miliar). Seluruh rincian peruntukan dan dasar perhitungannya kini tengah diverifikasi lebih lanjut oleh pihak legislatif bersama eksekutif.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS