
Oplus_16908288pena-indonesia.com – Sidoarjo. Trotoar yang berlubang tanpa penutup merupakan pelanggaran hak pejalan kaki sekaligus ancaman keselamatan yang bisa menyebabkan pejalan kaki terjatuh.
Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, trotoar adalah fasilitas khusus yang sepenuhnya diperuntukan bagi keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.
Seperti halnya yang ditemui wartawan pena-indonesia.com, tepatnya di samping kantor Pemkab Sidoarjo, sebelah selatan lampu trafight light telah dijumpai trotoar berlubang tanpa tutup. Sabtu (10/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari dinas PUBMSDA. Semoga dengan adanya tulisan ini segera mendapatkan respon. Kondisi ini apa dibiarkan sampai menunggu jatuh korban ?
“Kondisi trotoar tanpa tutup ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas. Terlebih sangat berbahaya bila di waktu malam hari,” ucapnya.(Titi)