

pena-indonesia.com – Sidoarjo. DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna terkait laporan komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang fasilitas pesantren. Rabu (21/10/2026).
Rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh 24 anggota DPRD, Bupati Sidoarjo, Pimpinan OPD, Komandan Kesatuan TNI dan Polri, LSM serta media.
Penyampaian laporan komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang fasilitas pesantren dibacakan oleh Juru Bicara Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar dan berlangsung di Gedung DPRD Sidoarjo pada Rabu (21/10/2026).
Pada kesempatan itu, Zahlul menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah atas tanggapan positif terhadap nota penjelasan legislatif.
Ucapan terima kasih turut dialamatkan kepada segenap anggota dewan, jajaran birokrasi eksekutif, beserta seluruh elemen yang aktif berpartisipasi dalam perumusan draf hukum ini.
Lebih lanjut, ia menilai berbagai masukan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait menjadi fondasi krusial dalam merumuskan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan riil pondok pesantren di wilayah setempat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Zahlul memaparkan tiga pilar utama institusi tersebut, yakni penyelenggaraan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Guna mengoptimalkan fungsi-fungsi tersebut, pemerintah daerah memegang kewenangan untuk memberikan fasilitasi, mulai dari sokongan anggaran, penyediaan sarana prasarana, hingga penguatan kelembagaan.
“Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan memiliki landasan hukum yang jelas untuk mendukung pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, pemantauan, pemberian beasiswa, penghargaan, afirmasi, serta pengembangan pesantren,” ujar Zahlul.
Keberadaan regulasi ini juga diyakini mampu merajut kolaborasi yang lebih erat antara pemda, pemerintah pusat, dan publik dalam memajukan mutu pendidikan keagamaan.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa urusan pendidikan agama merupakan domain utama pemerintah pusat, sehingga intervensi daerah wajib diselaraskan dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di samping aspek pendidikan, pesantren diproyeksikan kian mandiri dalam mengelola kelembagaan sekaligus menjadi motor penggerak perekonomian umat.
“Dengan demikian, pesantren tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga menjadi penggerak perubahan sosial dan ekonomi,” imbuhnya.
Zahlul menambahkan, payung hukum ini turut mengarahkan pemda agar mengalokasikan porsi anggaran yang ideal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta regulasi yang berlaku.
Secara lebih rinci, regulasi tersebut bertujuan untuk memetakan data pesantren se-Kabupaten Sidoarjo, mengintegrasikan program pengembangan ke dalam rencana kerja pemerintah, serta menyelaraskan skema pendanaan baik dari pusat maupun daerah.
Langkah ini sekaligus diharapkan mampu merangkul partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, guna mewujudkan komitmen bersama menjadikan pesantren sebagai agen perubahan (agent of change) serta penggerak ekonomi kerakyatan.
“Melalui pembentukan Raperda Fasilitas Pesantren, DPRD Sidoarjo berharap dukungan terhadap pesantren dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan sehingga kualitas pendidikan serta kontribusi pesantren bagi masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.(Titi)