

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama pemerintah Desa Mliriprowo Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo. Selasa (13/10/2026).
Rapat membahas masalah yang berkepanjangan di Pemerintahan Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, menuai perhatian serius dari DPRD Sidoarjo.
Dewan mendesak agar kemelut tata kelola desa ini segera diselesaikan demi menyelamatkan pelayanan publik.
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta perangkat Desa Mliriprowo di Gedung DPRD Sidoarjo.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menyayangkan carut-marut yang terjadi di desa tersebut. Akibat konflik yang mengakar sejak 2023 hingga berlanjut tahun ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026 belum juga ditetapkan dan terpaksa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades).
“Sampai hari ini APBDes Mliriprowo belum ditetapkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari tunjangan perangkat desa yang belum cair hingga dugaan anggaran yang terserap tapi pembangunan fisiknya belum terwujud,” ungkap Rizza kepada awak media usai hearing.
Dewan juga menyoroti aksi unjuk rasa warga sepekan sebelumnya, di mana kepala desa dikabarkan sempat menyatakan kesiapan mundur untuk meredam polemik.
Rizza meminta komitmen tersebut direalisasikan, sekaligus meminta DPMD dan Inspektorat turun tangan mendalami dugaan penyimpangan anggaran.
Meski persoalan hukum tengah berjalan, Komisi A menekankan agar stabilitas pelayanan masyarakat di Mliriprowo tidak boleh lumpuh, terlebih sisa tahun anggaran 2026 tinggal menghitung bulan.
Hasil hearing ini bakal segera diteruskan kepada Bupati Sidoarjo agar diambil langkah intervensi cepat.(Titi)