

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo bakal menindak untuk memberikan sanksi kepada Provider yang tidak memenuhi aturan. DPRD Kabupaten Sidoarjo menyiapkan langkah penertiban melalui pembentukan satuan tugas (satgas) fiber optik. Bahkan, pemotongan kabel menjadi opsi sanksi bagi provider yang terbukti melanggar aturan. Selasa (3/11/2026).
Komisi A DPRD Sidoarjo telah menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas penataan jaringan fiber optik yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Dalam pembahasan tersebut, sekitar 12 provider menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin mengatakan, pembentukan satgas fiber optik telah dirumuskan dan tinggal menunggu peluncuran sebelum mulai bergerak di lapangan.
“Satgas fiber optik sudah tersusun. Secepatnya tinggal diluncurkan dan kita tunggu segera action di lapangan,” ujarnya.
Menurut Rizza, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian. Yakni, penataan pemasangan kabel fiber optik serta pendataan provider yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tanpa memenuhi kewajiban pembayaran.
Dia menegaskan, pemasangan jaringan baru perlu dibatasi apabila persoalan perizinan, penataan, dan pembayaran belum diselesaikan.
“Kalau itu semuanya belum terpenuhi, kita harap ada moratorium, tidak ada pemasangan fiber optik di Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Satgas tersebut akan melibatkan lintas OPD dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo sebagai ketua. Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati akan berperan sebagai pembina bersama OPD terkait.
Pembentukan satgas mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2021 tentang penataan dan pengelolaan jaringan fiber optik di Kabupaten Sidoarjo. Satgas nantinya bertugas melakukan penataan sekaligus penindakan teknis di lapangan.
Rizza menyebut, sanksi akan diberikan kepada provider yang terbukti tidak mematuhi ketentuan. Salah satu opsi penindakan paling tegas adalah pemotongan kabel fiber optik.
“Satgas ini bertugas melakukan penataan dan pengelolaan. Untuk aksi di lapangan, nanti Komisi A juga akan mendampingi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi mengatakan, rapat tersebut turut menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dari hasil pembahasan awal, ditemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan provider terhadap ketentuan teknis perizinan. Selain itu, terdapat provider yang telah mengantongi izin, tetapi diduga lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, ditemukan banyak provider yang secara teknis belum memenuhi standar izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten. Selain itu, banyak juga provider yang sudah berizin, tetapi lalai dalam hal pembayaran,” ungkap Raymond.
Dia mengatakan, Komisi A akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil provider yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan untuk mengklarifikasi data dari OPD sekaligus memastikan perusahaan mana saja yang benar-benar melanggar ketentuan.
Komisi A juga meminta BPKAD merumuskan data provider yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penindakan berikutnya.
“Kita akan menindaklanjuti apakah benar yang disampaikan OPD. Kita tidak menggali informasi dari satu sisi saja. Kalau memang provider tersebut terbukti melakukan pelanggaran, kita akan tindak tegas, termasuk pemotongan kabel,” tegasnya.
Melalui pembentukan satgas dan penertiban tersebut, DPRD berharap persoalan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah wilayah Sidoarjo dapat segera ditangani. Penataan jaringan diharapkan tidak hanya meningkatkan estetika kota, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Titi)








