MENU

8 Warga Negara Vietnam Diamankan Polisi Diduga Terlibat Penipuan Online

4 menit membaca View : 7
admin
Hukum dan Kriminal - 28 Okt 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Polisi Sidoarjo mengamankan 8 warga negara Vietnam yang diduga melakukan tindak pidana penipuan online jaringan internasional. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan menjalankan aksi penipuan dengan menyasar korban di negara asalnya.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari koordinasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait aktivitas warga negara asing di wilayah Sidoarjo. Rabu (28/10/2026).

“Dalam pengembangan penyelidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Kepolisian Vietnam melalui Divhubinter Polri. Dari koordinasi tersebut, penyidik menemukan informasi mengenai seorang korban warga negara Vietnam bernama Nong Thi Tich yang diduga mengalami penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas departemen registrasi kendaraan bermotor di Vietnam,” ungkapnya.

Lanjut Bobby pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih pengurusan kendaraan bermotor. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta sesuai mata uang yang disebutkan dalam laporan perkara.

“Atas dasar informasi dari Kepolisian Vietnam tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pendalaman dan menemukan adanya keterkaitan antara perbuatan para pelaku dengan modus penipuan yang dialami korban,” ungkapnya.

Masih kata Bobby delapan warga negara Vietnam Jadi Pelaku

Delapan pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan laki-laki berkewarganegaraan Vietnam, masing-masing berinisial VQM (29), VBV (32), VQT (23), QCT (24), VQC (23), VTL (19), VTC (19), dan VCD (26).

“Berdasarkan keterangan perkara, para tersangka diduga secara bersama-sama menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan terlibat dalam dugaan penipuan online yang menyasar korban warga negara Vietnam,” tambahnya.

Bobby juga menyampaikan aktivitas yang menjadi objek penyidikan tersebut tercatat berlangsung sejak Maret hingga Juli 2026. Lokasi yang tercantum dalam laporan berada di kawasan Perumahan Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Polisi menyebut motif para pelaku diduga untuk mencari keuntungan sekaligus menghindari yurisdiksi hukum negara asal. Polisi Sita 20 HP dan 7 Laptop. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 20 unit telepon seluler dari berbagai merek, seperti iPhone, Oppo, Vivo, Redmi, Samsung, dan Realme. Selain itu, polisi juga menyita tujuh unit komputer dan laptop, termasuk perangkat Lenovo dan Dell.

Petugas turut mengamankan sejumlah perangkat pendukung lainnya, di antaranya tiga unit CCTV Ezviz, dua monitor, kartu identitas, kartu izin mengemudi milik salah satu tersangka, serta dokumen perjanjian sewa rumah.

Barang bukti elektronik tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan aktivitas para tersangka dan keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sebelumnya, Tiga WNA Lain Juga Diusut

Dalam rangkaian penyelidikan sebelumnya, petugas juga mengamankan tiga warga negara asing yang dalam dokumen perkara disebut sebagai warga negara China. Mereka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki saat berada di wilayah Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan dalam bahan konferensi pers, penanganan perkara terhadap tiga WNA tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, delapan warga negara Vietnam dalam perkara dugaan penipuan online ini diproses berdasarkan temuan penyidik dan informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan kepolisian Vietnam.

Bobby menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal Keimigrasian dan UU ITE. Dalam perkara ini, para pelaku disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian mengatur ancaman pidana bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan,” tambahnya.

Bobby juga menegaskan adapun Pasal 45A ayat (1) UU ITE berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan penipuan tersebut.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS