MENU

Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo Godok Raperda Penanggulangan Kemiskinan 

3 menit membaca View : 0 View
admin
Ekonomi Bisnis - 04 Nov 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat membahas Raperda penanggulangan kemiskinan. Selasa (3/11/2026).

Raperda penanggulangan kemiskinan ini merupakan usulan inisiatif dari Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kondisi kemiskinan terkini di Sidoarjo berkurang menjadi 108.460 jiwa pada bulan Maret 2026. Hal ini karena tidak luput dari intervensi Pemkab Sidoarjo.

Program intervensi Pemkab Sidoarjo meliputi bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) melalui ASN dan BAZNAS, bantuan kursi roda, penyaluran sembako murah, hingga dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Turut hadir dalam rapat ini Kanwil hukum Jatim, Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Kabag hukum Kabupaten Sidoarjo, Kesra, Ketua Komisi D beserta anggota.

Ketua Komisi D DPRD kabupaten Sidoarjo H. Moch. Dhamroni Chudlori menyampaikan hari ini kami menggelar rapat Raperda inisiatif terkait penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo.

“Rapat terkait Raperda penanggulangan kemiskinan pada hari ini adalah sampai di tahap harmonisasi. Artinya dari tim ahli kita, penyusunan penyusun itu kemudian juga kita hubungkan dengan Kabag hukum hal-hal mana yang perlu di koreksi, ada tambahan atau pengurangan. Tadi dalam rapat cukup dinamis terjadi hal-hal semacam itu,” jelasnya.

Lanjut Dhamroni pada tahapan berikutnya sebelum ke tahap fasilitasi, kita akan mengundang TKPKD dalam rangka penyempurnaan draf Raperda ini agar amanahnya semakin jelas. Apa sih yang menjadi kewajiban pemerintah dari sisi kesehatan, sisi kesejahteraan, sisi bantuan sosial dll.

“Nanti masing-masing OPD yang membidangi akan kita hadirkan, siapa, melakukan apa dll. Begitu Raperda ini dihadirkan sebagai perda maka OPD ini paham akan tugas tugasnya ke depan itu seperti apa dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo,” ungkapnya.

Masih kata Dhamroni tindakan-tindakan ini adalah sebagai upaya untuk melengkapi bahwa bantuan pemerintah pusat itu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengalami koreksi-koreksi. Tidak semua DTSEN itu benar. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk merubah DTSEN, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan mengusulkan. Celakanya setelah dilakukan pengusulan data yang muncul tidak mengalami perubahan alias masih data yang lama yang turun.

“Makanya di dalam perda itu nanti kita diamanatkan boleh melakukan pendataan di daerah agar lebih valid dan tepat sasaran, karena hingga saat ini ada orang-orang miskin di Sidoarjo ini yang belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali,” ungkapnya.

Dhamroni menegaskan harapan kami dengan adanya Perda ini warga miskin di Sidoarjo akan bisa dibantu kondisinya oleh pemerintah, sehingga mereka terentaskan dari kemiskinan.

“Saya yakin masih ada warga miskin di Kabupaten Sidoarjo tidak menerima bantuan dari pemerintah karena datanya tidak tercatat di DTSEN,” tambahnya.

Dhamroni juga menyampaikan dengan adanya pengentasan kemiskinan maka pemerintah dirasakan hadir oleh masyarakat, karena kondisi perekonomian kita tahu sendiri warga miskin sulit mendapatkan hidup secara layak.

“Perda ini adalah sebagai koreksi bahwa masih banyak keluhan dari warga bahwa mereka yang sudah hidup dengan layak tapi masih mendapatkan bantuan sosial, sedangkan warga miskin tidak menerima bantuan sosial. Semua itu tergantung dari kesadaran warga, agar mereka yang sudah hidup dengan layak agar bantuannya di alihkan kepada warga miskin,” ungkapnya.

Masih kata Dhamroni melihat kondisi seperti ini kasihan terhadap warga miskin. Selama ini ketika kita dihadapkan dengan rakyat miskin itu gampang penyelesaiannya, namun yang sulit penyelesaiannya yaitu ketika kita dihadapkan dengan rakyat yang bermental miskin. Maka dari itu untuk warga penerima manfaat dari pemerintah agar di berikan lebelisasi di rumahnya.

“Kepada Dinas Sosial kita dorong kegiatan labelisasi ini secara serentak. Harapan kami bisa melibatkan unsur desa dan akademisi karena mahasiswa turun di masyarakat selama 6 bulan. Dengan adanya hal semacam ini nanti ke depan tidak ewuh pakewuh dalam program bantuan pemerintah,” ucapnya.

Dhamroni juga menyampaikan point dalam rapat Raperda penanggulangan kemiskinan pada hari ini adalah adanya koreksi, bagian hukum yang harus diakomodir, perubahan frase-frase yang harus dikoreksi ditambah atau dikoreksi.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS