MENU

Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Warga Dusun Kali Alo

6 menit membaca View : 6
admin
Politik - 06 Nov 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengan pendapat atau dengan istilah lain hearing bersama warga Dusun Kali Alo Desa Kupang Kecamatan Jabon – Sidoarjo. Kamis (5/10/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin. Turut hadir dalam rapat ini yakni Perwakilan dari BPN, Perwakilan dari Dinas Pendidikan, Kepala Desa Kupang, perwakilan dari dinas P2CKTR, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan aset (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo, Ketua Komisi A bersama anggota, anggota dewan dari fraksi PKB, Kepala Dinas PMD, Camat Jabon, Kepala Desa Kupang, perwakilan warga Dusun Kali Alo.

Ketua Komisi A selaku pimpinan rapat, H. Rizza Ali Faizin menyampaikan hari ini adalah forum hearing yakni mediasi bersama berbagai pihak untuk mencari solusi terkait permasalahan yang kita hadapi. Dalam forum hearing ini kita akan mencari solusi terkait persoalan status dan kepastian hukum tanah yang ditempati warga Dusun Kali Alo Desa Kupang Kecamatan Jabon Sidoarjo.

“Kami di sini hadir bersama kawan-kawan dari fraksi PKB untuk membantu warga Kali Alo. Ketika ada warga atau masyarakat mengeluh ada diskriminasi, ada sesuatu yang tidak sama dengan yang lain maka kami akan turun untuk membantu,” ungkapnya.

Diawal paparan, Kepala Desa Kupang, Achmad Junaidi menyampaikan kami pemerintah Desa Kupang datang ke sini untuk mencari kejelasan status tanah yang selama ini ditempati warga Dusun Kali Alo. Bagi kami masalah legalitas menjadi kendala bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan, terutama ketika warga Dusun Kali Alo membutuhkan dukungan pembangunan infrastruktur lingkungan.

“Akses jalan menuju kawasan permukiman belum sepenuhnya tercatat sebagai aset atau bagian dari administrasi jalan desa. Kondisi ini membuat pemerintah desa berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran pembangunan karena khawatir terjadi persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Kami berharap hearing ini bisa menghasilkan suatu solusi untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang ditempati warga kami di Dusun Kali Alo,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan warga Dusun Kali Alo Wahyudi menyampaikan kami hadir di sini untuk meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh tentang riwayat, status hukum, serta batas-batas bidang tanah yang telah ditempati warga Dusun Kali Alo secara turun temurun. Kami menginginkan pemeriksaan secara langsung terhadap kondisi di lapangan, bukan hanya penjelasan secara lisan dari masing-masing instansi.

“Kami ingin mengetahui apakah tanah yang kita tempati tersebut secara hukum bisa dijadikan hak milik warga Dusun Kali Alo. Jika memang tidak bisa diterbitkan menjadi hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Menyikapi permasalahan tersebut perwakilan dari kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa proses pengukuran terhadap bidang tanah di kawasan Dusun Kali Alo telah dilaksanakan pada bulan Juli 2026. Namun penerbitan sertifikat tidak hanya bergantung pada pengukuran bidang tetapi harus melewati penelitian data yuridis dan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi lapangan.

“Dalam permasalahan ini ada ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil pengukuran serta informasi kondisi fisik bidang tanah. Salah satu persoalan yang perlu dipastikan adalah berkaitan dengan batas sempadan sungai. Maka dari itu, diperlukan keterangan dari instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan sungai, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk memastikan apakah bidang tanah warga masuk kawasan sempadan atau bagian dari aset sungai.

Mendengar uraian dari perwakilan kantor ATR/BPN, Sekretaris Komisi A Raymond Tara Wahyudi menanyakan secara langsung status kawasan Dusun Kali Alo dan kemungkinan masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang ditempati. Kami meminta tolong untuk dibukakan peta bidang, riwayat tanah serta dasar pemerintah dalam memberikan pelayanan dan mengizinkan pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut. Bagi kami persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan yang belum didukung dokumen dan data konkret.

Dalam rapat ini ATR/BPN juga menyampaikan bahwa bidang tanah yang sudah bersertifikat dapat ditelusuri melalui data spasial yang tersedia. Sementara untuk bidang yang belum bersertifikat diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen yuridis, penguasaan fisik serta keterangan dari pemerintah desa. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan persoalan batas kawasan maka masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sesuai prosedur.

Menanggapi ketidakmampuan memberikan jawaban dari perwakilan OPD yang hadir, anggota Komisi A, Rizal Fuady menyampaikan kami mengingatkan kepada semua kepala dinas (OPD) agar membaca setiap undangan yang kami kirim. Kami menghimbau kepada semua kepala OPD hukumnya wajib datang di acara hearing yang kami gelar.

“Kalaupun toh kepala OPD tidak bisa hadir kami memohon agar mengirimkan perwakilan, yang merupakan orang-orang yang benar-benar kompeten sesuai dengan bidangnya. Ketika kepala OPD mengirimkan perwakilannya seperti yang saat ini terjadi, mereka bukanlah orang-orang yang kompeten di bidangnya. Sehingga rapat tidak bisa berjalan dalam arti tidak bisa mengambil kesimpulan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi C dari Fraksi PKB H. Mohammad Rojik menyampaikan kondisi geografis kawasan pemukiman di wilayah Dusun Kali Alo yang memiliki keterbatasan akses. Di Dusun Kali Alo ada sekitar 65 kepala keluarga yang tinggal di kawasan dengan akses jalan yang cukup panjang dan terbatas. Sejumlah bidang tanah di sekitar kawasan tersebut telah memiliki sertifikat, sehingga dapat menjadi bahan pembanding dalam penelusuran status tanah warga Kali Alo.

Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa SDN Kupang 4 berdiri pada tahun 1986. Saat ini kami tengah menjalani proses penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah. Persoalan ini menjadi perhatian karena program pembangunan maupun revitalisasi sekolah membutuhkan kejelasan status lahan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Masih di tempat yang sama, perwakilan dari BPKAD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa pengamanan aset daerah harus didasarkan pada dokumen dan legalitas yang dapat dipertanggung jawabkan. Proses penataan aset mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Permendagri nomor 19 Tahun 2016 dan regulasinya turunannya.

“Inventarisasi aset dilakukan berdasarkan kategori tingkat kelengkapan dokumen dan kompleksitas permasalahan yang ditemukan di lapangan ,” ungkapnya.

“Kami menekankan pentingnya pembenahan administrasi dan riwayat tanah sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh. Program pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat harus tetap ditopang tata kelola pemerintah yang tertib. Legalitas lahan menjadi salah satu persyaratan penting agar program pemerintah tidak justru melahirkan persoalan baru,” ungkap Ketua Komisi A.

Masih kata, ketua Komisi A menyampaikan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar dibentuk tim teknis yang melibatkan instansi terkait untuk menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai serta legalitas aset di Dusun Kali Alo. Selain itu, Ketua Komisi A juga menyampaikan agar rapat hearing selanjutnya dihadirkan BBWS, instansi pekerjaan umum, ATR/BPN, BPKAD, Dinas pendidikan, pemerintah desa dan pihak lain yang memiliki kewenangan langsung. Seluruh instansi diharapkan membawa dokumen, peta bidang, serta data pendukung agar pembahasan berikutnya dapat menghasilkan suatu kesimpulan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Hearing hari ini belum menjadi akhir dari upaya penyelesaian persoalan warga Dusun Kali Alo. Kami masih akan menelusuri berbagai keterangan, saran, dan catatan yang muncul dalam forum ini. Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tidak lanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan kita gelar hearing lanjutan,” tegas Ketua Komisi A.

Diakhir penyampaiannya Ketua Komisi A menyampaikan bahwa komisi A berharap adanya koordinasi lintas instansi mampu menghadirkan kepastian hukum bagi warga Dusun Kali Alo sekaligus memberikan kejelasan pengelolaan aset pemerintah di kawasan tersebut. (Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS