
Oplus_16908288pena-indonesia.com – Sidoarjo. Rencana ke depan terkait alih fungsi hutan kota yang terletak di jalan pahlawan tepatnya di samping kantor PDAM Delta Tirta Sidoarjo, untuk dijadikan akses jalan menuju akses apartemen mendapat tanggapan dari anggota komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Sabtu (17/10/2026).
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, Achmad Muzayin Syafrial menyampaikan bahwa hutan kota merupakan paru-paru kota merupakan ruang terbuka hijau yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan bisnis individu.
“Kawasan yang menjadi keasrian dan penghijauan kota harus kita jaga kelestariannya. Tak ada alasan apapun untuk mengalih fungsikan hutan kota untuk kepentingan komersil,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan adanya indikasi pemanfaatan aset untuk mendukung properti swasta. Kami meminta kepada Pemkab Sidoarjo untuk mengevaluasi dan membatalkan regulasi yang memberi celah bagi pembangunan akses jalan apartemen tersebut.
“Kami atas nama Fraksi Gerindra harapan kami, tempat-tempat yang menjadi penghijauan untuk keasrian kota jangan dialih fungsikan untuk kepentingan apa pun. Jadi kami masih tetap mempertahankan keberadaan hutan kota,” ungkapnya.
Terkait ijinnya yang diduga sudah keluar Muzayin menyampaikan akan dikaji lagi karena dirinya belum tahu detailnya.
“Nanti akan kita kaji ulang regulasinya bagaimana,” pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan usai Partai Gerindra menggelar aksi Indonesia ASRI di kawasan hutan kota Sidoarjo. (Titi)








