MENU

Ketua DPRD Tekankan Tata Ruang Berbasis Kearifan Lokal

2 menit membaca View : 2
admin
Politik - 31 Jul 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menegaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah kerja Perencanaan (WP) Tulangan 2025-2045 tidak hanya menjadi pedoman pembangunan, tetapi juga harus mampu menjaga identitas daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Hal itu disampaikan Nasih saat menghadiri sosialisasi RDTR WP Tulangan yang digelar Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo di Hotel Luminor Sidoarjo, Kamis (30/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh kepala desa di Kecamatan Tulangan.

Menurut Nasih, kejelasan tata ruang akan memudahkan pelaku usaha mengetahui kawasan yang dapat dimanfaatkan maupun yang harus dilindungi sehingga potensi pelanggaran pemanfaatan ruang bisa ditekan.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kawasan yang diperbolehkan dan yang dibatasi untuk kegiatan tertentu. Dengan begitu, investasi bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Politikus PKB itu juga mengingatkan agar penyusunan RDTR tidak mengabaikan karakteristik lokal yang selama ini menjadi kekuatan Tulangan. Ia menyebut kawasan tersebut memiliki banyak aset bersejarah dan budaya yang perlu dipertahankan di tengah pembangunan.

Mulai dari keberadaan makam Mbah Jaelani, bangunan bersejarah, pabrik gula, hingga pondok-pondok pesantren tua dinilai menjadi identitas yang harus masuk dalam perencanaan wilayah. Selain itu, geliat UMKM yang menopang ekonomi masyarakat juga perlu mendapat ruang untuk terus berkembang.

“Keunikan Tulangan harus menjadi bagian dari arah pembangunan sehingga wilayah ini bisa tumbuh tanpa kehilangan jati dirinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan mengatakan sosialisasi kepada kepala desa dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai arah pemanfaatan ruang di Kecamatan Tulangan.

Menurut Bachruni, RDTR menjadi acuan dalam pengaturan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, perkantoran hingga industri. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, keberadaan RDTR akan mempermudah masyarakat maupun pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan kepastian zonasi, proses legalitas usaha diharapkan menjadi lebih cepat dan terarah.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Asisten III Setda Sidoarjo Bahrul Amig serta Camat Tulangan Moch Andi Sulistiono.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS