

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi dengan tema “Membaca Transisi Hukum dan Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu Nasional dan pemilu daerah.
Acara yang digelar di Limasan Kopi Komplek BUMDes Sidodadi, Candi – Sidoarjo ini, dihadiri Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, S.H., Mantan Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Nanang Haromain, perwakilan partai politik di Sidoarjo dan para mahasiswa. Kamis (24/9/2026).
Terkait kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, S.H., menyampaikan di dalam membangun literasi politik dan literasi demokrasi di Sidoarjo, kita mencoba mengajak teman-teman kelompok kritis baik itu mahasiswa atau kelompok lain, rekan-rekan partai politik untuk mencoba membangun literasi yang sama. Persoalan dalam politik dan demokrasi khususnya elektoral sistem kita itu masih menyisakan residu hasut dan suap.
“Ini adalah PR bersama bagi kita bagaimana politik di Sidoarjo itu murah dan melahirkan pemimpin yang kompetensi dan integritas,” ucapnya.
Lanjut Agung problem yang terjadi dengan adanya putusan MK 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu yakni pemilu nasional dan pemilih daerah yang terjadi adalah akhir masa jabatan anggota legeslatif di daerah. Ruang itu hari ini sedang berproses dalam dinamika penggodokan pemilu yang baru. Apakah di aturan pemilu yang baru apakah mengakomodir akhir masa jabatan anggota legeslatif.
“Kalau kita berbasis pada UU pemilu yang lama, salah satu peserta pemilu adalah partai politik. Yang ada di kabupaten/kota adalah perwakilan partai politik sehingga ini nanti dikembalikan ke partai politik lagi atau bagaimana, ini yang sekarang masih berproses,” ungkapnya.
Masih kata Agung setelah disahkan UU yang baru ini kita akan mengajak teman-teman partai politik agar siap, karena tahapan pemilu 2029 sudah dekat. Kalau kita mengukur dari 20 bulan sebelum pemilu maka akan jatuh di tahun 2027.
“Kick – off pasti di akhir tahun ini Desember atau awal awal tahun 2027 menyangkut pendaftaran peserta pemilu. Ketika ada dinamika putusan MK terkait pemisahan pemilu Nasional maupun pemilu daerah supaya rekan – rekan partai politik ini siap terhadap dinamika,” katanya.
Ia juga menyampaikan ketika ada dinamika putusan MK pemisahan pemilu Nasional dan pemilu daerah kami harapkan teman-teman partai politik sudah siap akan infrastrukturnya termasuk sudah ada komunikasi antara parlemen di daerah dengan parlemen nasional karena UU ini sekarang lagi di godok.
“Pelaksanaan pemilu Nasional dan pemilu di daerah akan di lakukan secara terpisah dalam waktu berbeda. Pemilu Nasional itu memilih Presiden dan wakil Presiden, DPD RI dan DPR RI. Sedangkan pemilu daerah itu memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten,” tambahnya.
Masih kata Agung tentu ini akan berimbas pada rekan-rekan partai politik karena berefek pada caleg DPR RI mereka akan bekerja sendiri tanpa tandem.
“Kalau dalam koridor itu kita Bawaslu Sidoarjo akan terkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu pusat,” pungkasnya.(Titi)