MENU

Hearing Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Warga Desa Karangbong Tolak Peningkatan Mutu Jalan

4 menit membaca View : 16
admin
Pemerintahan - 15 Sep 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Desa Karangbong. Rapat yang dipimpin oleh H. Anang Siswandoko, S.T., membahas terkait peningkatan infrastruktur jalan demi keselamatan warga Desa Karangbong. Selasa (15/9/2026).

Turut hadir dalam acara ini yakni Wakil Ketua Komisi C, H. Anang Siswandoko, S.T., H. Mohammad Rojik, M. Abud Asyrofi, S.Pd.I., Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, serta segenap warga Desa Karangbong.

Dalam rapat tersebut Imam Syafei selaku warga Karangbong menyampaikan kehadiran kami di sini bukan hanya mengeluhkan jalan sempit dilalui mobil besar milik perusahaan. Kami di sini mendesak fungsi pengawasan DPRD terkait pelanggaran masif kewajiban Andalalin oleh perusahaan industri di koridor Jalan Surowongso dan Jalan Gatot Subroto.

“Setiap hari keselamatan pengendara dan nyawa masyarakat setempat terancam kecelakaan karena truck tronton, kontainer dan trailer raksasa berbobot belasan ton dipaksakan masuk ke jalan pemukiman padat warga yang lebar jalannya hanya 5 meter,” ungkapnya.

Lanjut Imam, melalui hearing ini kami memohon pimpinan dan anggota komisi C menggunakan hak pengawasannya untuk mendesak tindakan konkret sebagai berikut :

– Mendesak Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut permohonannya kepada Gubernur Jawa Timur terkait pengajuan kenaikan status kelas jalan Surowongso menjadi kelas 1 bersyarat.

– Memohon DPRD Kabupaten Sidoarjo bersurat resmi ke Gubernur Jawa Timur untuk mencabut keputusan kenaikan kelas jalan tersebut, sampai adanya pembukaan jalur jalan baru di selatan sungai.

“Investasi di Sidoarjo harus kita lindungi bersama, tetapi tidak boleh ada satu pun investasi korporasi yang berdiri di atas hukum dan mengorbankan keselamatan pengendara serta masyarakat setempat,” pungkas Imam.

Sementara itu, Widodo yang merupakan warga Karangbong yang  juga menjadi Ketua Partai NasDem DPC Gedangan  menyampaikan pada awalnya kami sebagai warga Desa Karangbong menolak dengan adanya surat keputusan yang turun dari Gubernur Jawa Timur yang isinya mengenai peningkatan status jalan dari status 3 menjadi status 1. Hal ini disebabkan karena kondisi jalan tidak layak.

“Jalan hanya memiliki lebar 4 meter bila dipaksakan dengan status 1 itu sangat tidak layak dan sangat membahayakan warga yang melintas di Desa Karangbong,” ungkapnya.

Lanjut Widodo dalam rapat ini saya kira tidak ada hasil kecuali Dinas dan anggota komisi turun langsung untuk meninjau di lokasi.

“Saran dari kami, tolak saja dan cabut surat dari Gubernur. Kami menuntut atau solusi untuk pembuatan jalan industri baru yang berada di sebelah selatan,” tegas Widodo.

Masih kata Widodo, menunggu surat penolakan 1 hingga 2 hari ke depan komisi C akan sidak untuk mengecek kondisi jalan yang sebenarnya.

Sementara itu, Pimpinan rapat H. Anang Siswandoko, S.T., menyampaikan hari ini kita ingin masyarakat Karangbong ini harus satu suara. Dulu karena surat yang masuk menyatakan bahwa mereka ingin peningkatan dengan jalan yang ada. Ada beberapa ruas jalan yang harus diperbaiki dan diperlebar. Namun dari Kepala Desa beserta warga tidak menginginkan hal tersebut. Makanya untuk hari ini langsung kita sampaikan bahwa kita ingin satu suara, nanti kita sidak di lapangan kondisi sebenarnya seperti apa.

“Tadi warga menyampaikan bahwa menyampaikan bahwa lebar jalan hanya 4 meter sedangkan kalau peningkatan mutu lebar jalan menjadi 6,5 meter. Kita tidak tahu kondisi yang sebenarnya, makanya nanti komisi C akan melakukan sidak untuk melihat kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Lanjut Anang, sebenarnya anggaran untuk peningkatan mutu jalan ini sudah ada. Anggaran sudah siap 22 miliar untuk betonisasi jalan.

Masih di tempat yang sama, Kepala Desa Karangbong, M. Bambang Asmuni, S.H., menyampaikan hari ini kami beserta warga, Ketua RW, Ketua RT, Ketua BPD pada intinya menolak peningkatan mutu jalan di Desa Karangbong, yang telah di tetapkan menjadi kelas 1.

“Kajian teknis Dinas PUBMSDA tidak bisa menunjukkan. Berdasarkan peraturan perundang- undangan Tahun 2022 Nomor 38 tentang jalan, peningkatan jalan dari kelas 3 ke kelas 1 syaratnya banyak yakni lebar jalan 6,5 meter, ada bahu jalan sedangkan di Karangbong ini lebar jalannya cuman 4 meter lebih sedikit,” ungkapnya.

Lanjut Bambang Asmuni, besok insya Alloh dalam 2 hari kedepan Komisi C akan melakukan sidak jalan di Desa Karangbong.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Mas Imam Syafei warga Desa Karangbong yang sudah peduli terhadap masyarakat Desa Karangbong,” ucapnya.

Masih kata Bambang Asmuni, kemarin tanggal 25 Agustus 2026 saya rapatkan semua elemen masyarakat Desa Karangbong menolak peningkatan mutu jalan di Desa Karangbong.

“Warga berkemauan agar jalan Desa Karangbong dibiarkan seperti itu saja di kelas 3,” pungkas Bambang Asmuni. (Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS