
Oplus_16908288Pena-indonesia.com – Sidoarjo. Peristiwa tragis dialami oleh seorang sopir yang bekerja di jasa pengiriman barang (Tiki) yang berkantor di Surabaya.
Pada awalnya sang sopir sesuai pekerjaannya dia mengantar barang dari Surabaya ke Jombang, Kediri, Tulungagung. Dalam perjalanan dari Surabaya dia bekerja bersama seorang temannya yang berprofesi juga sama sebagai sopir. Awalnya pada waktu berangkat mengantar barang ke Jombang, Kediri, Tulungagung temannya lah yang menjadi driver truck tersebut. Pada waktu pulangnya dia yang menjadi driver.
Sungguh naas dalam perjalanan pulang ke Surabaya truck tersebut pada waktu menjelang subuh mengalami kecelakaan. Truck menabrak tempat orang yang sedang melakukan hajatan. Dalam peristiwa tersebut ada kerusakan sound sistem, terop, kursi dan pagar. Total kerugian mencapai 40 juta, dan itu harus di tanggung sang sopir. Selain itu sang sopir juga dibebani biaya untuk membebaskan truck milik perusahaan sebesar 17 juta.
Mula-mula sang sopir di TF dari perusahaan senilai 10 juta, namun karena Beaya pembebasan truck mencapai 17 juta otomatis sang sopir harus menutup kekurangannya sebesar 7 juta.
Selain itu mobil juga mengalami kerusakan dan perbaikannya (servise) dibebankan kepada sang sopir.
Kini sang sopir hanya bisa berbaring di atas tempat tidur, karena sakit usai kecelakaan dan harus menjalani cuci darah seminggu dua kali.
Sungguh ironisnya ketika sang sopir sakit BPJS kesehatan yang dia miliki tidak bisa digunakan, alih-alih ternyata BPJS belum dibayar oleh perusahaan. Jika ada keluarga karyawan sakit harus dibayar sendiri setelah itu di rembes ke kantor.
Begitu juga tentang BPJS tenaga kerja, pembayaran terakhir pada bulan mei. Untuk bulan Juni hingga September belum dibayarkan. Pihak keluarga akhirnya mendatangi manager perusahaan, menanyakan bagaimana sih pak kok sampai uang BPJS belum dibayar? Uang karyawan ini dikemanakan ? Hak hak karyawan itu apa?. Semua karyawan takut untuk menanyakan hak-haknya, karena di situ ada seseorang yang mengaku lawyer perusahaan yang selalu menakut nakuti dengan hukum.
Perusahaan ini merupakan perusahaan besar yang terkenal se-Indonesia namun perusahaan ini memberikan THR di cicil dua kali. Untuk karyawan yang resign uang pesangon juga dicicil. Senin (14/9/2026).
Hal tersebut disampaikan oleh keluarga korban sopir yang mengalami kecelakaan, di salah satu rumah makan di kawasan Tropodo – Waru.
Lanjut keluarga korban, pada awalnya saya ingin menemui pimpinan perusahaan kalau tidak salah bernama Andreas namun saya tidak diijinkan oleh pihak management. Kemarin saya di telepon oleh koordinator keamanan bahwa saya disuruh bersurat ke pak Andreas, tapi saya tidak mau. Saya mau kalau bertemu langsung dengan pak Andreas.
“Perusahaan tidak ada empati terhadap karyawannya. Klau ada karyawan sakit empatinya tidak ada. Karyawan hanya dipecuti saja disuruh kerja. Sopir di jalan itu taruhannya nyawa lo mas ,” ungkapnya.
Lanjutnya, karena sikap perusahaan seperti itu, keluarga korban menuntut 4 hal secara tertulis kepada management PT. Tiki yang berkantor di Surabaya yakni :
1. Kesejahteraan karyawan harus dipenuhi.
2. Jangan diulang lagi THR dicicil.
3. Pesangon untuk karyawan yang resign jangan di cicil.
4. Karyawan yang kecelakaan ganti rugi dan Beaya kesehatan harus ditanggung perusahaan dan keluarga. Sebisa mungkin ada pertemuan antara pihak keluarga dan perusahaan.
“Dengan adanya kecelakaan itu kami memohon kepada perusahaan sebisa mungkin kita duduk bersama untuk membicarakan uang ganti rugi yang dikeluarkan oleh karyawan, servis mobil yang rusak dan juga beaya kesehatan bisa kita tanggung bersama,” tegasnya.
Keluarga korban menambahkan, bagi karyawan tetap gaji tidak mencapai UMKM terbaru. Jalan di tempat mengikuti gaji UMK tahun-tahun yang lalu. (Titi)