

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) yang melanggar aturan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat malam (31/7/2026), Bupati menutup tiga toko miras yang beroperasi di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo.
Sidak tersebut dilaksanakan bersama Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi. Dari hasil pemeriksaan, ketiga toko diketahui menjual minuman beralkohol secara eceran, padahal izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan pengecer.
Selain itu, petugas juga menemukan penjualan minuman keras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen yang tidak diperbolehkan dijual bebas di toko-toko.
Dalam operasi tersebut, tim menyita sebanyak 624 botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 20 persen. Para pemilik usaha akan dipanggil untuk menjalani proses persidangan, sementara tempat usahanya diperintahkan untuk ditutup. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menegaskan akan menyita seluruh barang dagangan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
Bupati Subandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan minuman keras secara eceran. Menurutnya, izin yang dimiliki para pelaku berasal dari sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk kegiatan distribusi, bukan penjualan langsung kepada masyarakat.
“Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izinnya adalah distributor, sehingga tidak boleh melakukan penjualan secara retail atau eceran. Distributor merupakan gudang penyimpanan, bukan untuk menjual langsung kepada masyarakat. Ini jelas melanggar aturan.” tuturnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras ilegal.
“Ini bentuk keseriusan kami bersama Forkopimda dan DPRD. Sidak akan terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, termasuk menyasar warung-warung yang menjual minuman keras secara ilegal.” tambahnya.
Bupati Subandi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan minuman keras yang melanggar ketentuan.
“Saya minta kepada masyarakat, apabila mengetahui ada yang berjualan miras secara ilegal, segera laporkan kepada kantor kecamatan atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo agar dapat segera kami tindak.” pungkasnya.(Titi)