MENU

361 Titik Taxmon Terpasang, Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi Pajak Dukung Pembangunan

4 menit membaca View : 50
admin
Daerah - 17 Jun 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Hingga Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan meningkat menjadi 454 titik pada akhir Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga potensi penerimaan pajak daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System (Taxmon) atau alat perekam transaksi pajak pada objek PBJT yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026). Kegiatan itu diikuti sekitar 100 wajib pajak dari sektor makanan dan minuman, perhotelan, jasa parkir, serta kesenian dan hiburan.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, mengatakan bahwa Taxmon merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

“Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.

Noer Rochmawati yang akrab disapa Ima menjelaskan, dari total 361 titik Taxmon yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik pada jasa perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik pada sektor kesenian dan hiburan.

“Tujuan utama pemasangan Taxmon adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus memberikan kepastian dalam pelaporan pajak daerah,” katanya.

Saat ini, BPPD juga tengah melakukan proses pemasangan pada 93 titik tambahan. Dengan penambahan tersebut, jumlah Taxmon yang terpasang ditargetkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026. Bahkan pada semester kedua tahun 2026, direncanakan penambahan sekitar 200 titik Taxmon lagi untuk memperluas pengawasan transaksi usaha secara elektronik di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Ima, sistem pengawasan transaksi berbasis digital tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap optimalisasi penerimaan pajak daerah yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program kesejahteraan.

“Pendapatan daerah yang diperoleh nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan transaksi usaha, BPPD Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bank Jatim menghadirkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI). Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang akan dilaksanakan pada 28 Juli 2026.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari smartphone, televisi, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu meminta dan menyimpan bukti transaksi setiap berbelanja sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mengatakan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, keberhasilan tersebut turut mengantarkan Kabupaten Sidoarjo meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Fenny menegaskan bahwa pemasangan Taxmon menjadi salah satu instrumen penting dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah secara lebih optimal karena seluruh transaksi dapat dipantau secara akurat dan transparan.

“Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar pula peluang peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan implementasi sistem digital perpajakan tersebut juga tercermin dari capaian penerimaan pajak restoran yang terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data BPPD Kabupaten Sidoarjo, pada tahun 2025 realisasi pajak restoran mencapai Rp153,17 miliar atau 124,63 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp122,90 miliar.

Melalui perluasan pemasangan Taxmon, Pemkab Sidoarjo berharap transparansi transaksi usaha semakin meningkat, kepatuhan wajib pajak semakin baik, serta penerimaan daerah dapat terus tumbuh guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS