MENU

Pansus 2 DPRD Kabupaten Sidoarjo Bahas Raperda Ketenagakerjaan

2 menit membaca View : 5
admin
Pemerintahan - 25 Sep 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Pansus 2 DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan. Bertempat di Ruang Rapat Komisi, pembahasan saat ini memasuki tahap harmonisasi untuk menyatukan berbagai regulasi di atasnya menjadi satu pengaturan yang komprehensif di tingkat Kabupaten, Kamis (24/9/2026).

Wakil Ketua Pansus 2 Raperda Tenaga Kerja DPRD Sidoarjo, H.M. Abud Asyrofi, S.Pd.I, menegaskan bahwa Raperda ini hadir sebagai solusi untuk kemaslahatan masyarakat Sidoarjo.

Menurutnya, Sidoarjo sebagai daerah basis industri dengan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang masih tinggi memerlukan payung hukum yang kuat untuk menjawab persoalan ketenagakerjaan.

Raperda ini diharapkan benar-benar menjadi payung hukum untuk mengurangi TPT yang ada di Sidoarjo. Namun, pihaknya juga menekankan agar regulasi ini tidak menjadi pemberatan bagi investor yang berinvestasi di Sidoarjo.

“Artinya, Raperda ini harus menemukan jalan tengah yang menjadi solusi di semua elemen, baik itu investor, tenaga kerja, dan yang paling penting mampu menampung aspirasi pekerja yang ber-KTP Sidoarjo,” ujar Abud, setelah Rapat Pansus 2.

Terkait substansi prioritas lokal tersebut, nantinya di dalam Raperda akan diatur mengenai angka minimal atau mekanisme khusus yang memastikan pekerja ber-KTP Sidoarjo menjadi prioritas. Hal ini menjadi poin yang paling banyak ditunggu oleh warga Sidoarjo.

Abud Asyrofi menambahkan, tahapan Raperda saat ini sudah masuk finalisasi dan akan dipercepat. “Insyaallah bulan depan atau bulan Oktober 2026 sudah selesai dan siap didorong untuk pengesahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko, menjelaskan bahwa pembahasan Pansus 2 ini menyatukan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah menjadi satu kesatuan pengaturan ketenagakerjaan di Sidoarjo.

Adapun Perda ini juga akan memuat muatan-muatan lokal yang belum diatur secara detail di peraturan perundang-undangan di atasnya, di mana peraturan yang bersifat lokal tersebut akan mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dwieko menyebut, pembahasan hari ini masih dalam tahap harmonisasi dan minggu depan masih akan ada pembahasan lebih lanjut, yang apabila dimungkinkan akan sampai ke tingkat pusat.

“Raperda ini nantinya akan mengatur semua sektor ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun pekerja informal, sehingga cakupannya menyeluruh,” jelasnya.

Untuk progresnya, Pansus sudah bersepakat secara esensi terhadap batang tubuh Perda. Tinggal harmonisasi lebih lanjut saja dan dalam waktu dekat akan masuk dalam tahap pengesahan.

Pihaknya menargetkan Raperda Ketenagakerjaan ini bisa disahkan pada tahun 2026 ini.

Dengan adanya Perda ini, diharapkan penataan dan pengaturan ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo bisa lebih baik dan benar-benar bermakna serta memberikan kesejahteraan bagi warga Sidoarjo. (Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS