

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perikanan, dengan cara setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha. Dan atau setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira jam 10.00 wib di Bandara Terminal 2 Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa dilaporkan oleh R Ifantri Firdaus, S.H., (36) warga Asrama Polisi Polresta Sidoarjo.
Diduga pelaku berinisial I.W.J. (59) warga Kecamatan Kuta Kabupaten Badung. Sementara satu orang lagi merupakan DPO berinisial D (45) warga Banyuwangi.
Untuk melancarkan aksinya diduga pelaku melakukan kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) yang dimasukkan kedalam koper dengan tujuan negara (Singapore) secara Illegal.
Diduga pelaku melakukan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ke Singapore karena tergiur dengan upah atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- setiap kali pengiriman.
Beberapa barang bukti yang diamankan Polisi dari Saksi D.S. antara lain: 1 (satu) buah koper berwarna abu-abu; 1 (satu) buah toples yang berisikan 100 (seratus) ekor baby lobster yang diawetkan; 15 (lima belas) kantong plastik. Disita dari diduga pelaku I.W.J. antara lain: 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y22 warna hijau tosca beserta simcard Nomor: 087831070004; 1 (satu) Buah Buku Paspor Nomor: X3974372 dengan identitas pemilik I WAYAN JUNIARTA; 2 (dua) Lembar print out tiket pesawat Scoot SUB-SIN dengan kode Booking C6DN7F; 2 (dua) Lembar print out rekening koran Bank BCA Nomor Rekening: 8580016864 atas nama I WAYAN JUNIARTA periode tanggal 16 Agustus 2026 – 23 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Siko Sesaria Putra Suma dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSB) Polresta Sidoarjo. Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut Siko menyampaikan berawal dari informasi petugas Bandara kepada Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Petugas bandara mencurigai sebuah koper yang telah dilakuan pemeriksaan X-ray, dan diduga berisikan benur. Kemudian Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan oleh TKP untuk mengetahui isi di dalam koper tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan koper ternyata benar isi di dalam koper tersebut yakni Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian berdasarkan identitas penerbangan pemilik koper, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku atau pemilik koper di wilayah Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Masih kata Siko menurut pengakuan pelaku berinisial I.W.J., koper tersebut diambil di terminal bungurasih pada hari Sabtu tangal 22 Agustus 2026 sekira Pukul 07.00 WIB, oleh seseorang yang berinisial D, yang berstatus DPO. Yang kemudian koper tersebut akan dikirim oleh pelaku ke Negara Singapura.
“Pelaku telah melakukan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 3 kali dengan modus yang sama, yakni melalui bandara Internasional Juanda dan bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan negara Singapura,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menegaskan atas perbuatannya diduga pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal II Ayat 8 beserta Lampiran I Nomor 151 dan atau Nomor 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tafsiran barang bukti tersebut senilai Rp. 4.618.350.000,- (Empat miliar enam ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),” pungkasnya. (Titi)