MENU

Rapat Pansus III DPRD Kabupaten Sidoarjo, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

6 menit membaca View : 8
admin
Pemerintahan - 08 Sep 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sidoarjo. Selasa  (8/9/2026).

Rapat yang digelar di ruang rapat komisi ini di pimpin oleh Ketua Pansus III Ir. H. Supriyono, S.H., M.H., dari Fraksi Gerindra. Turut hadir dalam rapat ini yakni H. Saifuddin Affandi, H.M. Rojik, Atok Ashari, Elok Suciati, Afdal Muhammad Ihsan, Anang Siswandoko.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Kepala Daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana dan unsur penunjang.

Unsur staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan diwadahi dalam Dinas Daerah, sedangkan unsur penunjang diwadahi dalam Badan Daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah diwadahi dalam Inspektorat. Disamping itu, dibentuk Kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu.

Dalam menjalankan tugasnya banyak terjadi perubahan yang mempengaruhi kinerja perangkat daerah yang telah dibentuk tersebut. Perangkat daerah yang telah dibentuk perlu dilakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif. Penyesuaian tersebut diwujudkan dalam penataan perangkat daerah. Penataan kembali perangkat daerah terkait yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor.

Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka dilakukan penataan kembali perangkat daerah.

Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo ini juga dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik kedepannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih prima dan ASN yang terkait dapat bekerja dengan lebih efektif dan efesien.

Perubahan pertama yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sidoarjo, Tipe A dengan penambahan satu bidang didalamnya menjadi 5 bidang. Perubahan kedua yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo Tipe A berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sidoarjo Tipe A. Perubahan ketiga yang dilakukan adalah perubahan nomenklatur pada Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo Tipe B berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sidoarjo Tipe B untuk mengoptimalkan seluruh pendapatan dalam peningkatan PAD. Perubahan keempat yang dilakukan adalah perubahan tipe pada nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang semula tipe B berubah menjadi tipe A. Perubahan kelima yang dilakukan adalah penyebutan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik karena telah terakomodir pada peraturan perundang undangan sebelumnya. Perubahan keenam yang dilakukan adalah penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah karena tidak termasuk perangkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus III M. Rojik dari Fraksi PKB menyampaikan agar pengairan dipisahkan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hal ini disebabkan karena kebutuhan di lapangan terkait pengairan dinilai masih kurang tertangani.

Sementara itu, Atok Ashari selaku anggota Pansus III dari Fraksi PKB menyampaikan terkait penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur Unit pelayanan teknis untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di lapangan.

Masih di tempat yang sama, dalam keterangannya Supriyono, S.H., M.H., selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat pada hari ini merupakan bagian dari tahapan finalisasi sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna pada besok hari Rabu (9/9/2926).

“Rapat pada hari ini sebenarnya finalisasi pansus karena hari Rabu besok akan kita paripurnakan. Secara umum masukan dari teman teman OPD sudah tidak ada masalah dan sesuai dengan yang kita harapkan,” ungkap Supriyono.

Lanjut Supriyono namun demikian, masih terdapat sejumlah masukan dari anggota DPRD. Salah satunya terkait kebutuhan penerbitan peraturan Bupati yang mengatur Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Keberadaan UPT dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas perangkat daerah di lapangan. Selain itu muncul pula usulan agar urusan pengairan dipisahkan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri,” jelasnya.

Lanjut Supriyono untuk pengairan tadi ada usulan agar dipisah dari PUBMSDA menjadi OPD tersendiri seperti dulu. Ini terjadi karena kebutuhan di lapangan terkait pengairan dinilai masih kurang tertangani.

“Usulan tersebut belum menjadi bagian dari keputusan Pansus III. Diperlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah pemisahan urusan pengairan tersebut layak dilakukan,” tegasnya.

Supriyono menambahkan masukan ini untuk ditindaklanjuti, apakah perlu kajian lagi atau tidak. Kita tidak bisa memutuskan di Pansus ini.

Supriyono juga menyampaikan fokus utama Raperda kali ini adalah penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah. Salah satunya perubahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan diintegrasikan dengan fungsi riset dan inovasi daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

“Untuk Bappeda nanti ditambah dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Nomenklaturnya menjadi Bapperida,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan wacana pembentukan BRIDA sebagai badan yang berdiri sendiri juga menjadi perhatian Pansus, karena hal tersebut berkaitan dengan hasil studi banding di kota Semarang.

“Dikota Semarang BRIDA telah berdiri sebagai badan tersendiri. Kondisi tersebut dinilai memungkinkan fungsi riset dan inovasi daerah dilakukan lebih maksimal karena ditopang sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang penelitian,” ungkapnya.

Masih kata Supriyono Riset dan inovasi daerah membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, terutama di bidang riset.

“Ada dua opsi untuk memenuhi kebutuhan SDM tersebut. Pertama melalui rekrutmen tenaga baru. Kedua dengan menempatkan pegawai dari OPD lain yang dinilai memiliki kompetensi untuk mendukung fungsi BRIDA.

Supriyono menilai keberadaan lembaga riset dan inovasi yang kuat dapat membantu pemerintah daerah melakukan kajian terhadap berbagai potensi daerah, termasuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Hal ini penting supaya ada kemandirian. Jika BRIDA dipisah, dia memiliki kemandirian dari Bappeda,” pungkasnya.

Sementara itu, Iverra Syadina perwakilan dari Pemkab Sidoarjo menyampaikan ketimpangan amunisi peneliti yang dimiliki Sidoarjo jika dibandingkan Semarang.

“Regulasi kementrian untuk tingkat kabupaten/kota saat ini memang masih mengarahkan penggabungan perencanaan dan riset dalam wadah Bapperida.

Lanjut Verra PR terbesar Sidoarjo jika ingin melepaskan BRIDA menjadi badan mandiri adalah ketersediaan SDM nya. Start point kita jauh beda. Tenaga ahli kita baru dua orang sementara Semarang sudah 16 orang.

“Jadi untuk menuju badan mandiri, prosesnya masih panjang dan butuh tahapan yang matang,” pungkas Verra. (Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS