MENU

Kapolresta Sidoarjo Ungkap 147 Kasus Narkotika: 180 Tersangka, Barang Bukti Rp35 Miliar, 20.000 Jiwa Diselamatkan  

2 menit membaca View : 5
admin
Hukum dan Kriminal - 04 Nov 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto beserta jajarannya, memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2026. Dalam periode tiga bulan tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 147 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 180 tersangka, terdiri dari 174 laki-laki dan 68 perempuan. Rabu (4/11/2026).

“Petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar:

– Sabu-sabu: 1.765,13 gram

– Ganja: 4,41 gram

– Ekstasi: 2.089 butir

– Pil LL: 30.486 butir,” ungkapnya.

Lanjut Kapolresta, nilai ekonomis total barang bukti diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Keberhasilan ini sekaligus diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Modus operandi dan wilayah rawan yakni para pengedar dominan menggunakan modus sistem ranjau, di mana transaksi dilakukan dengan menitipkan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung. Pelaku juga memanfaatkan jasa kurir dan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD) untuk menghindari jejak,” ungkapnya.

Masih kata Kapolresta Sidoarjo wilayah yang diidentifikasi rawan peredaran narkotika meliputi sebagian Kecamatan Gedangan, Krian, Tulangan, dan Waru.

Kapolres Sidoarjo menegaskan akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis:

– Sabu-sabu & Ekstasi: Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), atau Pasal 609 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. Pasal 602 UU No. 1 Tahun 2023 — ancaman maksimal pidana seumur hidup atau mati.

– Ganja: Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.

– Pil LL: Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penindakan tidak berhenti pada penangkapan. Langkah preventif terus digencarkan berupa penyuluhan ke sekolah-sekolah, pemasangan spanduk imbauan, dan sosialisasi melalui media sosial resmi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,” pungkasnya.

 

 

 

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS