

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) membahas terkait permohonan pengurangan restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selasa (13/10/2026).
Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sidoarjo I Komang Rai Wartawan, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo ini serta perwakilan dari PT. Java Metalindo Prima Industri ini, dipimpin oleh Ketua Komisi B Bambang Pujianto.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat ini di gelar untuk menindaklanjuti surat permohonan perusahaan sekaligus meminta penjelasan dari OPD terkait. Kami dari DPRD ingin mendapatkan gambaran utuh tentang dasar penghitungan restribusi, kewenangan pemberian keringanan serta ketentuan hukum yang dapat menjadi pijakan pengambilan keputusan.
Sementara itu, perwakilan dari PT. Java Metalindo Prima Industri menyampaikan bahwa kewajiban restribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai 2,67 milyar. Nilai itu dinilai cukup besar sehingga perusahaan meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pengurangan pembayaran sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Kami dari perusahaan sudah mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Namun kami dari perusahaan belum mendapatkan kepastian mengenai kemungkinan pemberian keringanan. Maka dari itu kami meminta DPRD Kabupaten Sidoarjo memfasilitasi pembahasan persoalan ini agar kami mendapatkan jawaban yang jelas,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni menyampaikan bahwa bahwa perhitungan restribusi PBG menggunakan sistim aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk PP Nomor 16 tahun 2021. Hasil perhitungan sistem menjadi dasar munculnya nilai kewajiban restribusi.
“Pemberian pengurangan perlu memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan saat pemeriksaan auditor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sidoarjo, Komang Ray Wartawan, S.H. menyampaikan bahwa perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan keringanan kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen yang relevan. Dokumen itu di antaranya surat ketetapan restribusi daerah, penjelasan kondisi keuangan perusahaan serta uraian tentang objek bangunan yang diajukan dalam permohonan.
Komang juga menyampaikan perlu aturan teknis yang lebih terperinci sebagai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kejelasan regulasi ini dinilai penting agar kewenangan pemberian keringanan dapat dijalankan secara terukur, transparan dan memiliki landasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menyampaikan silahkan PT. Java Metalindo Prima Industri kembali mengirimkan surat permohonan keringanan restribusi kepada Bupati Sidoarjo. Dengan syarat surat terbaru ini dilengkapi dokumen pendukung agar pemerintah daerah dapat menelaah permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Semoga pengajuan ulang ini bisa menjadi jalan bagi kepastian hukum terkait permohonan pengurangan restribusi PBG yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” pungkasnya.(Titi)