

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra dengan didampingi Ps. Kasat Reskrim Imam Mujali, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M.
“Kasus ini bermula dari laporan kepolisian dengan nomor LP-B/383/X/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 11 Oktober 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di mana korban bernama AK (63) memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu, sementara handphone Redmi 12 miliknya diletakkan di samping bantal sebelum tidur. Keesokan harinya, Sabtu (19/09/2026) sekira pukul 04.00 WIB, saksi mendapati pintu gerbang dan pintu rumah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Lanjutnya, Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul beserta kunci kontak dan STNK, handphone Redmi 12 milik korban, serta lemari penyimpanan kunci di rumah korban telah hilang.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian awal dilaporkan berada di depan pabrik Pokphan, Jl. Raya Surabaya – Mojokerto Km. 26, Kanigoro, Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo,”ungkapnya.
Lanjutnya, petugas kepolisian berhasil mengamankan empat orang pelaku yang terlibat dalam rantai penadahan barang curian tersebut, antara lain: MI alias UNYIL (16), asal Gunung Anyar, Surabaya. IAS (30), asal Driyorejo, Gresik. MRF (29), asal Wringinanom, Gresik. A (26), asal Menganti, Gresik.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlibat dalam jual-beli barang hasil kejahatan secara berjenjang untuk mencari keuntungan pribadi: Pelaku MI alias Unyil menawarkan barang hasil kejahatan kepada IAS seharga Rp1.500.000 (mendapatkan upah/keuntungan Rp200.000). IAS kemudian menjualnya kembali kepada MRF seharga Rp3.200.000 (mendapatkan keuntungan Rp1.700.000). MRF selanjutnya menjual kepada ANDRIAN seharga Rp3.500.000 (mendapatkan keuntungan Rp200.000). Pelaku A bertindak sebagai penguasa terakhir kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Masih kata Bobby dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam (Nomor Polisi: W 4741 NDD, Tahun 2012, Nomor Rangka: MH31KP001CK127587, Nomor Mesin: 1KP129282).
STNK dan BPKB atas kendaraan tersebut.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori V yakni Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).(Titi)