

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Kepolisian Resor Kota (Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers pada hari Rabu, 04 November 2026, untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Sedati, Sidoarjo.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby A. Condroputra dengan didampingi Ps. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Mujali, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/378/X/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Oktober 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ngemplak Barongan Gang Al Barokah Nomor 06, Desa Semampir, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
“Korban berinisial K (47), seorang karyawan swasta warga setempat, baru saja pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam kondisi dikunci setir. Namun, saat korban hendak keluar rumah untuk membeli nasi goreng sekitar pukul 19.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya telah raib,” ungkap Kapolresta Sidoarjo.
Lanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Opsnal, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku secara bersama-sama. Ketiga pelaku tersebut berinisial Z 37, warga Putat Jaya, Sawahan, Kota Surabaya, WPD 25, warga Medokan Semampir Indah, Sukolilo, Kota Surabaya, dan AP 31, warga Rungkut Kidul, Rungkut, Kota Surabaya.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terencana. Salah satu pelaku menunjukkan lokasi sepeda motor terparkir, sementara pelaku lainnya menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk merusak kunci motor korban,” ungkapnya.
Masih kata Kapolresta Sidoarjo setelah berhasil digasak, sepeda motor tersebut dijual, dan uang hasil penjualannya dibagikan kepada para pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang merupakan tetangga korban. Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial Agung (Z) di rumahnya di Desa Semampir, Kecamatan Sedati,” jelasnya.
Kapolresta Sidoarjo juga menyampaikan pengembangan kemudian dilakukan hingga tim menangkap pelaku lainnya, yaitu WPD dan AP, di Reddoors Medokan Asri, Rungkut, Surabaya, pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Dalam konferensi pers ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru (sarana kejahatan).
1 (satu) set kunci T yang sudah dimodifikasi.
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” ungkapnya.
Kapolresta Sidoarjo menegaskan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan jalan merusak atau menggunakan kunci palsu.
Konferensi pers ini ditutup oleh Ps. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Imam Mujali, S.H., M.H., sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah Sidoarjo.(Titi)