

pena-indonesia.com. – Sidoarjo. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 3 orang diduga pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Korban berinisial RID (15) diduga dikeroyok dan dilukai menggunakan senjata tajam jenis celurit saat sedang membeli mi goreng di sebuah warung Madura.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Candra Putra menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 01.14 WIB di depan warung Madura di Jalan Raya Buduran, Sidoarjo. Rabu (28/10/2026).
“Saat itu, korban sedang membeli mi goreng. Ketiga tersangka bersama kelompoknya melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.
Lanjut Bobby para pelaku kemudian berhenti dan menghampiri korban. Korban ditarik secara paksa keluar dari area warung.
“Dua tersangka, yakni RPA dan YA, diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara FEW diduga melukai korban pada bagian punggung dan kaki menggunakan celurit berwarna ungu,” ungkapnya.
Dalam kejadian tersebut, para tersangka juga merampas kaus yang dikenakan korban. Setelah itu, korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
Masih kata Bobby berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan tersebut diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap seorang teman tersangka yang sebelumnya mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu di wilayah Sidoarjo.
“Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari anggota kelompok tersebut yang mengenakan atribut tertentu. Korban diduga menjadi sasaran karena atribut yang dikenakannya,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu yang disita dari tersangka RPA, helm hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah milik tersangka YA.
Polisi juga mengamankan jaket dan celana panjang berwarna hitam dari tersangka FEW, serta kaus milik korban.
Selain itu, polisi menyita celana pendek dan sepasang sandal hitam milik korban yang terdapat bekas sobekan yang diduga akibat benda tajam. Rekaman video kekerasan yang tersimpan dalam sebuah flashdisk turut diamankan dari Yani, pemilik warung Madura.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Bobby menegaskan atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang,” tambahnya.
Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi, aksi sweeping, maupun tindakan balas dendam yang berpotensi memicu bentrokan.
Masyarakat juga diimbau membatasi penggunaan atribut kelompok di luar kegiatan resmi dan menghindari konvoi massal yang berisiko menimbulkan gesekan antarkelompok.(Titi)