
Oplus_16908288pena-indonesia.com – Sidoarjo. Konflik kepemilikan tanah akibat dampak perluasan Bandara Juanda di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga kini belum menemui titik terang. Sekitar 200 warga mengaku terlunta-lunta selama 11 tahun lantaran Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka ajukan tak kunjung terbit.
Guna menuntut kepastian, perwakilan warga bersama pihak desa membawa persoalan ini ke gedung legislatif melalui rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (8/9/2026).
Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, menyampaikan kekecewaannya di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa pihak desa sudah berulang kali berupaya mengawal berkas warganya, namun selalu membentur tembok tebal di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Ini bukan sekadar kabar burung. Saya sendiri turun tangan mengejar kejelasannya,” tegas Eko dalam forum tersebut.
Eko menuding berkas pengajuan warganya tersendat di tingkat BPN. Ia menyebut dokumen tersebut diserahkan melalui oknum petugas BPN berinisial AP yang berada di bawah pengawasan Kasi Wilayah Kecamatan Sedati BPN Sidoarjo, Suwoko.
Ia pun mempertanyakan konsistensi BPN. Sebab, sebagian warga relokasi lainnya telah menerima sertifikat, sementara ratusan berkas lain yang masuk sejak 2015 justru mandek tanpa alasan yang transparan.
“Kenapa dulu ada ratusan yang bisa terbit, tapi sekarang malah terhenti? Kalau ada kekurangan berkas, sampaikan terbuka ke desa. Jangan biarkan rakyat kecil digantung sampai 11 tahun,” serunya.
DPRD Sebut Ada Miskomunikasi
Menanggapi gejolak tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Reza Ali Faizin, menilai persoalan ini berakar dari buruknya alur komunikasi antara Pemdes Pranti dan BPN Sidoarjo.
Reza menyayangkan lambannya proses birokrasi ini, terlebih sebagian berkas lama dilaporkan sempat hangus sehingga harus diperbarui dari awal. Menurutnya, hal semacam ini tak perlu terjadi di era reformasi birokrasi.
“Ini ada miskomunikasi. Harusnya siapa pun petugas yang berganti, sistemnya tetap jalan dan terhubung,” kata Reza.
Hasil dari forum tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa BPN Sidoarjo berjanji akan menyisir ulang seluruh berkas dalam jangka waktu sepekan. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, BPN berkomitmen memproses sertifikat tersebut tanpa diulur lagi.
Reza mengingatkan BPN Sidoarjo agar berbenah dan mengedepankan efisiensi ketimbang kerumitan prosedur yang merugikan masyarakat.
“Kehati-hatian itu penting, tapi percepatan layanan jauh lebih mendesak. Masyarakat butuh kejelasan, bukan prosedur yang berbelit-belit,” pungkasnya.(Titi)