Komisi B DPRD Sidoarjo Panggil Pansel Rekrutmen Calon Direksi Perumda Delta Tirta

3 menit membaca View : 14
admin
Politik - 11 Jun 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi B DPRD Sidoarjo memanggil Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen calon direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dalam rapat hearing tertutup di ruang rapat Komisi B DPRD Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).

Hearing tersebut dihadiri seluruh anggota Pansel yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati. Sementara rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan, pemanggilan Pansel dilakukan untuk meminta penjelasan terkait proses seleksi tiga jabatan direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan.

Menurutnya, Pansel harus bertanggung jawab secara hukum maupun moral dalam menjalankan tahapan seleksi.

“Hari ini, Komisi B memanggil pansel untuk memastikan mereka memiliki tanggung jawab hukum dan moral. Kami ingin proses seleksi berjalan adil, objektif, serta menghasilkan jajaran direksi yang profesional dan berintegritas,” kata Bambang kepada wartawan usai rapat tersebut.

Bambang mengungkapkan, dalam hearing tersebut Komisi B juga mengklarifikasi sejumlah aduan yang disampaikan peserta seleksi.

“Aduan itu di antaranya terkait dugaan perbedaan waktu pelaksanaan tes psikotes dan tes tulis, hingga dugaan kecurangan peserta saat mengikuti seleksi,” ungkapnya.

Menurut penjelasan Pansel, soal yang digunakan dalam tes tidak sama dan telah diacak sehingga tidak memungkinkan terjadinya kebocoran soal.

Selain itu, Pansel juga menyampaikan hasil penelusuran rekaman CCTV yang digunakan selama pelaksanaan seleksi.

“Tadi disampaikan bahwa dari hasil asesmen dan pengecekan CCTV tidak ditemukan gerakan-gerakan yang mencurigakan,” ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Bambang menegaskan Komisi B akan terus mengawal seluruh proses seleksi hingga tuntas. Komisi B DPRD Sidoarjo juga meminta Pansel tetap bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada calon tertentu.

“Pansel harus bebas dari konflik kepentingan serta menjamin proses seleksi berlangsung adil, transparan, dan objektif,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi B juga mempertanyakan sejumlah aduan yang menyebut adanya peserta yang diduga tidak memenuhi kompetensi maupun diduga melakukan pelanggaran selama tahapan seleksi.

Namun, Bambang menegaskan seluruh laporan yang masuk masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh Pansel.

“Semua aduan kami sampaikan kepada pansel untuk diklarifikasi. Penilaian dan pemberian skor tetap menjadi kewenangan pansel sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Terkait dugaan kecurangan peserta yang disebut dalam laporan masyarakat, Bambang menyebut Pansel telah berkoordinasi dengan tim asesmen yang menangani proses seleksi.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan indikasi kerja sama maupun tindakan mencurigakan dalam rekaman CCTV.

Meski begitu, Komisi B meminta Pansel melakukan penelusuran lebih mendalam dengan memeriksa rekaman CCTV secara menyeluruh sejak awal hingga akhir pelaksanaan tes.

“Kalau diperlukan, nanti Komisi B akan melakukan rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan,” pungkasnya.(Titi)

Bagikan Disalin
x