

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Pada hari kamis tanggal 20 Agustus 2026, DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sabtu (22/8/2026)
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Abdillah Nasih, S.M., dengan didampingi wakil ketua Suyarno, S.H., dan H. Warih Andono, S.H., Wakil Bupati H. Mimik Idayana mewakili Bupati H. Subandi, sekaligus membacakan materi jawaban Bupati Sidoarjo dalam rapat paripurna tersebut. Hadir juga Sekda Fenny Apridawati beserta pejabat OPD jajaran Pemkab Sidoarjo, berikut pejabat Forkompinda.
Dalam penyampaiannya, H. Mimik Idayana, mengatakan perubahan struktur perangkat daerah tidak berhenti pada penyesuaian organisasi. Penataan harus berujung pada penguatan kinerja pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Penataan perangkat daerah diperlukan agar birokrasi mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Struktur organisasi dituntut lebih efektif, efisien, adaptif, serta mampu bergerak cepat dalam menjalankan kebijakan,”ungkapnya.
Pihaknya menilai DPRD telah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai ukuran utama perubahan perangkat daerah. Setiap penataan organisasi diharapkan mampu membuat penggunaan anggaran lebih optimal sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dan berkualitas.
“Kami mengapresiasi apresiasi terhadap perhatian DPRD mengenai peningkatan kesempatan kerja dan pemberian prioritas kepada tenaga kerja lokal,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wabup H. Mimik Idayana menyampaikan, penganggaran pelatihan kerja berbasis kompetensi akan diarahkan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan pasar kerja. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan daya serap tenaga kerja lokal di perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Sidoarjo.
Pemerintah daerah, lanjutnya juga menyiapkan penguatan koordinasi dalam memfasilitasi pencari kerja lokal melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) dalam skala daerah. Upaya ini dapat diperkuat dengan pemberian rekomendasi perekrutan tenaga kerja lokal untuk kualifikasi dan jenis pekerjaan tertentu pada perusahaan yang akan berdiri di daerah.
“Persoalan perlindungan pekerja perempuan turut mendapat perhatian. Dan ketentuan mengenai perlakuan diskriminatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kewenangan penegakan dan pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan. Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendorong kepatuhan perusahaan.
Dari perspektif DPRD, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan terputusnya koordinasi pelayanan dan perlindungan masyarakat. Sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dunia usaha, dan lembaga terkait menjadi penting agar kebijakan ketenagakerjaan benar-benar dirasakan pekerja.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, perubahan perangkat daerah diharapkan tidak sekadar menghasilkan struktur birokrasi baru. Ukuran akhirnya adalah kemampuan pemerintah menghadirkan tata kelola yang lebih efektif, anggaran yang memberi manfaat, lapangan kerja yang semakin terbuka bagi warga lokal, serta pelayanan publik yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat Sidoarjo.(Titi)