
Oplus_16908288pena-indonesia.com – Sidoarjo – Sikap tak kooperatif ditunjukkan jajaran pejabat Pemkab Sidoarjo saat dipanggil Komisi B DPRD Sidoarjo, Rabu (12/8/2026).
Rapat penting yang dirancang untuk membongkar skandal perlindungan oknum karyawan pecandu narkoba di tubuh Perumda Delta Tirta mendadak dibubarkan.
Langkah drastis ini diambil legislatif lantaran para pejabat kunci sengaja tak memunculkan batang hidungnya. Deretan figur penting yang mangkir dalam pemanggilan resmi tersebut antara lain Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Delta Tirta, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo, hingga Kabag Perekonomian Setda Sidoarjo.
“Karena Ketua Dewas Perumda Delta Tirta, Kabag Hukum, dan Kabag Perekonomian tidak hadir, maka agenda hearing hari ini kita tunda,” tegas Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto, di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (12/8/2026).
Bambang menyemprot ketidakhadiran para pejabat tersebut. Menurutnya, keberadaan Ketua Dewas dan Kabag Hukum sangat vital untuk menguliti regulasi serta menentukan sanksi tegas atas penanganan internal BUMD yang dinilai terlampau lembek dan main mata.
“Kita ingin ada langkah tegas dari Ketua Dewas soal masalah ini. Begitu juga dengan Kabag Hukum yang bisa memberikan paparan komprehensif dari sudut pandang peraturannya. Kalau kedua pejabat itu tidak hadir, tentu rapat tidak akan maksimal. Kita akan agendakan ulang secepatnya,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Berawal dari Pegawai Positif Narkoba Cuma Diberi SP2
Langkah keras Komisi B DPRD Sidoarjo memanggil manajemen BUMD air minum itu merupakan buntut dari gelombang protes masyarakat. Publik mengecam keras jajaran direksi Perumda Delta Tirta yang terkesan pasang badan dan melindungi oknum pegawainya berinisial AA usai terbukti mengonsumsi narkotika.
Kasus ini terungkap dari insiden kecelakaan tunggal yang melibatkan AA. Saat dilakukan tes urine di Polresta Sidoarjo, hasil laboratorium menyatakan AA positif mengonsumsi zat adiktif. Pihak kepolisian kemudian merujuk AA ke lembaga rehabilitasi Rumah Merah Putih, hingga akhirnya merampungkan 12 kali sesi rehabilitasi per 16 Juli 2026.
Namun, alih-alih dipecat atau dijatuhi sanksi disiplin berat, jajaran direksi justru ‘menghiai’ oknum tersebut dengan sanksi ringan berupa Surat Peringatan Kedua (SP2) dan hanya memindahkannya ke Kantor PDAM Cabang Waru.
“Sanksinya berupa pemberian SP2. Kalau melakukan kesalahan lagi baru di-SP3, itu yang artinya diberhentikan sebagai karyawan,” kata seorang sumber internal PDAM Sidoarjo.
Keputusan ‘angin surga’ dari manajemen ini dinilai mencederai integritas di kalangan karyawan BUMD Sidoarjo. Komisi B DPRD Sidoarjo pun memastikan bakal melayangkan surat pemanggilan ulang agar pengawasan pegawai di tubuh Perumda Delta Tirta diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.(Titi)