MENU

Hearing Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, PBG Jadi Kendala Terbitnya Ijin Operasional

5 menit membaca View : 5
admin
Politik - 07 Okt 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait ijin operasional lembaga pendidikan.

Rapat yang di gelar di ruang rapat paripurna ini, dihadiri kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Sidoarjo, Kepala Dispendukcapil, Kepala Dinas PUCKTR, Dinas DPMPTSP Sidoarjo, pengelola PKBM, Ketua MKKS, Ketua KPKS.

Rapat pada hari ini merupakan bukti kepedulian Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap pengurusan izin operasional untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan lembaga pendidikan formal maupun informal yang sekarang menghadapi kesulitan terkait administrasi. Keluhan para pengelola PKBM dalam rapat dengar pendapat ini adalah keharusan bagi para pengelola PKBM untuk memiliki persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB. Rabu (7/10/2026).

Seperti apa yang diutarakan oleh Nuryadi, S.Pd. dari MKKS Sidoarjo menyampaikan ijin operasional awalnya aman saja sebelum muncul aturan adanya IMB atau PBG. Setelah munculnya aturan baru, ijin operasional harus melengkapi IMB atau PBG maka sekolah sekolah swasta kelabakan semua.

“Akhirnya di tahun 2025 pada bulan April kami melakukan audensi dengan bapak bupati, yang kebetulan juga dihadiri oleh bapak kepala dinas pendidikan. Kami audensi dengan bapak bupati bahwa ijin operasional harus ada IMB, akhirnya kami memohon kepada beliau agar dalam pengurusan IMB kami diberikan kemudahan untuk semua lembaga swasta mulai dari TK, SD, SMP, SMA maupun SMK,” ungkapnya.

Lanjut Nuryadi karena teman-teman SMK dan SMA yang waktu itu surat ijin operasionalnya di provinsi, waktu itu diberi kemudahan diberi surat keterangan “masih dalam proses”. Namun surat keterangan tersebut sekarang sudah tidak berlaku. Terus terang untuk pengurusan IMB ini perlu biaya yang besar.

“Setelah muncul perbup tentang IMB yang kelar pada 3 Juni 2026, kami berkoordinasi dengan tim, tentunya kami berharap mendapatkan pelayanan yang mudah seperti program PTSL,” tambahnya.

Masih kata Nuryadi kepulangan kami dari rapat ini kami sangat berharap mendapatkan titik terang bahwa kepengurusan IMB itu diberikan kemudahan. Sehingga sekolah-sekolah swasta mendapatkan ijin operasional yang sebenarnya.

“Bagaimana ijin operasional bagi sekolah-sekolah yang sudah berjalan ? di tahun 2025 bapak kepala dinas memberikan surat yang isinya, ijin operasional bagi sekolah-sekolah SD, SMP, yang disebut namanya masih berlaku hingga 5 tahun ke depan sambil menunggu proses perijinan selanjutnya yang dilengkapi dengan IMB,” ungkapnya.

Lanjutnya insya Allah kalau tidak perlu IMB, ijin operasional aman-aman saja. Karena ada aturan adanya IMB maka mau tidak mau kita harus menindaklanjuti adanya IMB.

Ia juga menyampaikan harapan kami mudah-mudahan kami diberikan kemudahan dalam pengurusan IMB.

Selain masalah ijin operasional yang terkendala dengan sulitnya mengurus IMB atau PBG. “Kami juga mengalami permasalahan ijazah yang belum diambil, hal ini disebabkan karena adanya tunggakan SPP. Mohon solusi dari bapak dewan adanya permasalahan ini,” ungkapnya.

Nuryadi juga menyampaikan adanya masalah Anak Tidak Sekolah (ATS), dia dulu sekolah di sekolah saya, kemudian putus sekolah alasannya terkendala biaya. Ternyata dia pindah masuk ke sekolah negeri. Itu yang menjadi pemikiran kami. Mohon solusi dari Bapak Dewan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan permasalahan terkait sulitnya mengurus IMB atau PBG itu terjadi hampir di semua lembaga pendidikan di Sidoarjo. Syarat PBG menjadi halangan yang menjadikan ijin operasional lembaga pendidikan sulit diterbitkan.

“Permasalahannya, salah satu rintangan untuk mengurus izin operasional adalah harus memiliki IMB atau PBG. Hal ini dialami hampir di semua lembaga pendidikan di Sidoarjo, tidak hanya di PKBM saja,” ungkapnya.

Lanjut Dhamroni untuk mempercepat terbitnya PBG ini sebaiknya dibuat tim percepatan pengurusan PBG untuk membantu persoalan-persoalan yang terjadi.

Sementara itu terkait anak putus sekolah, Dhamroni menyampaikan agar Dinas PMD menekan kepada kepala desa agar ikut cawe-cawe berimpati kepada anak putus sekolah atau anak tidak sekolah.

H.Tarkit Erdianto selaku anggota komisi D menyampaikan jangan ada ketimpangan antara lembaga pendidikan swasta dan Negeri. Ayok kita bareng-bareng, kalau swasta diobrak-obrak mengurus PBG ayok kita sekolah negeri juga mengurus PBG.

“Terkait ijazah yang ditahan, nanti di tahun 2027 agar kita bisa berkoordinasi dalam pembahasan APBD. Monggo disiapkan berapa jumlah ijazah yang belum diambil, nanti bisa di tebus bareng-bareng dengan APBD dengan syarat untuk warga miskin,” ungkapnya.

Masih di tempat yang sama, Wakil Ketua komisi D, H. Bangun Winarso menyampaikan permasalahan terkait PBG ini tentunya butuh keseriusan dari kita bersama. Dikbud harus punya data berapa sekolah yang belum punya PBG, ketika perkim sudah punya ruang bahwa PBG tidak harus semua gedung maka, ini bisa mengurangi beban lembaga pendidikan.

“Terkait ijazah yang tidak diambil oleh orang tua murid ini adalah kasus lama akibat tidak bayar SPP, itu akan kita komunikasikan satuan pendidikan agar diberikan keringanan kemudian kita koordinasikan dengan BAZNAS dan dinas Sosial.

Sementara itu, Zahlul Yussar selaku Sekretaris Komisi D menyampaikan setidaknya di Sidoarjo ini di buat entah bagaimana caranya agar sekolah-sekolah di Sidoarjo ini tidak kehilangan ijin operasionalnya.

“Kita harus melihat bahwa di Sidoarjo masih banyak sekolah – sekolah yang ijin operasionalnya belum ada. Sebaiknya dibuat satgas untuk menangani permasalahan yang ada,” ungkapnya.

Lanjut Yahlul apakah di Sidoarjo ini perpanjangan operasional tidak bisa dibuat secara otomatis, seperti di daerah Surabaya ijin operasional itu dibuat seumur hidup.

“Hal ini sangat menarik tidak seperti halnya di Sidoarjo, karena di Sidoarjo harus perpanjangan ijin operasional setiap dua tahun sekali,” tambah Yahlul.

Lanjut Yahlul ke depan harus kita pikirkan bagaimana ke depan jika ada moratorium, SOP, satgas dan tim yang membantu persoalan yang ada dan harus kita taati.

“Selanjutnya di Sidoarjo masih banyak kita jumpai NIK siswa yang tidak sesuai dengan di data prodik. Kita sangat mendukung digitalisasi namun harus diimbangi dengan off line sehingga terjadi permasalahan bisa kita sampaikan di off line,” pungkasnya.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS