MENU

Trotoar Tanpa Tutup di Samping Kantor Pemkab Sidoarjo

1 menit membaca View : 8
admin
Peristiwa - 10 Okt 2026

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Trotoar yang berlubang tanpa penutup merupakan pelanggaran hak pejalan kaki sekaligus ancaman keselamatan yang bisa menyebabkan pejalan kaki terjatuh.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, trotoar adalah fasilitas khusus yang sepenuhnya diperuntukan bagi keamanan dan kenyamanan pejalan kaki.

Seperti halnya yang ditemui wartawan pena-indonesia.com, tepatnya di samping kantor Pemkab Sidoarjo, sebelah selatan lampu trafight light telah dijumpai trotoar berlubang tanpa tutup. Sabtu (10/10/2026).

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari dinas PUBMSDA. Semoga dengan adanya tulisan ini segera mendapatkan respon. Kondisi ini apa dibiarkan sampai menunggu jatuh korban ?

“Kondisi trotoar tanpa tutup ini sangat membahayakan bagi pengguna jalan yang melintas. Terlebih sangat berbahaya bila di waktu malam hari,” ucapnya.(Titi)

Join Channel Pena-Indonesia.com untuk mendapatkan update berita terbaru setiap hari.
Bagikan Disalin
🛡️ STATUS VERIFIKASI
PT. PENA INDONESIA MUKTI
TERVERIFIKASI ✓
Dokumen & Media ini telah terverifikasi resmi oleh
SMSI JAWA TIMUR

Yuk, Bergabung Menjadi
Kontributor/Wartawan
Media Online Pena-Indonesia!

📄 Cek Syaratnya Hubungi Sekarang Juga

Mau Pasang Advertorial
dan Kerja Sama
Media Partner?

Hubungi Sekarang Juga
x
CLOSE ADS