

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna memediasi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh Siti Fatimah, buruh PT Surabaya Perdana Rotopack yang telah mengabdi selama 30 tahun.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi D Gedung DPRD Sidoarjo pada Rabu (7/10/2026) tersebut menghadirkan pihak buruh yang didampingi LSM Seven GAB, manajemen dan kuasa hukum perusahaan, serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo.
Siti Fatimah mengaku di-PHK tanpa menerima hak pesangon yang sesuai. Ia menolak tuduhan pihak perusahaan yang menyebut dirinya melakukan pelanggaran hingga kehilangan hak pesangon.
“Waktu itu saya di bagian pemesanan bahan produksi. Saya sudah pesan ke supplier, tapi supplier tidak mengirim pesanan karena tunggakan perusahaan masih banyak dan mereka khawatir tidak dibayar,” ujar Siti Fatimah di hadapan pimpinan rapat.
Selain persoalan pesangon, Siti Fatimah juga membeberkan indikasi pemalsuan data pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah didaftarkan BPJS, tapi diduga datanya dipalsukan. Gaji riil saya sekitar Rp 9 juta, tetapi yang didaftarkan ke BPJS hanya Rp 2,5 juta. Ini sangat merugikan saya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Bangun Winarso, menilai tindakan perusahaan jika terbukti merekayasa data pendaftaran BPJS merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia menegaskan posisi DPRD dalam hearing ini adalah mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.
“DPRD di sini sebagai penengah untuk mencari win-win solution. Namun, jika ada dugaan rekayasa atau pemalsuan data pendaftaran BPJS oleh perusahaan, itu jelas melanggar aturan dan bisa jadi masalah baru,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.
Dukungan juga disampaikan anggota Komisi D, H. Tarkit Erdianto. Ia mengimbau agar permasalahan ini dapat diselesaikan kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Ayo kita cari kebijakan, tidak perlu sampai ke PHI karena ini menyangkut nasib buruh. Harapan kami perusahaan bisa mengambil kebijakan yang dapat diterima oleh pekerja,” kata Tarkit.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Surabaya Perdana Rotopack, Akbar, menyatakan bahwa dinamika berawal dari kendala pemesanan barang pada akhir tahun 2025. Namun saat dikonfirmasi terkait kepesertaan dan validitas data BPJS karyawan, Akbar mengaku belum mengetahui detail teknis tersebut.
“Saya masih menanyakan ke pihak perusahaan, besok saya kabari. Karena saya anggap itu di luar permasalahan utama,” jawab Akbar.
Dari pihak regulasi, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Sidoarjo, Abdul Hakim, mengimbau seluruh pihak agar tetap mengacu pada hukum ketenagakerjaan yang berlaku dalam menyelesaikan perselisihan.
Di akhir rapat, Sekjen LSM Seven GAB, Suryanto, menegaskan bakal melayangkan surat resmi agar DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik serta mendorong pemeriksaan audit pajak perusahaan.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Moch Dhamroni Chudlori, menutup rapat dengan teguran keras. Pihaknya tidak ragu mendorong proses hukum jika ditemukan pelanggaran pidana.
“Kalau pihak perusahaan ini terbukti salah atau melanggar aturan, kita laporkan saja ke Aparat Penegak Hukum (APH), selesai,” tegas Dhamroni.(Titi)