

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Pansus IV DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat bersama Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas). Rabu (30/9/2026)
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Vike Widya Asroni dihadiri oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan beserta anggota dan anggota pansus IV.
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sidoarjo ini menyoroti pengetatan aturan minuman keras (miras), prostitusi terselubung hingga fenomena sound horeg.
Pimpinan pansus IV sekaligus pimpinan rapat, Vike Widya Asroni menyampaikan pembahasan Raperda kali ini tetap mengacu pada perda lama. Namun, sejumlah materi akan diperluas dan disesuaikan dengan perkembangan hukum sekarang.
“Pada Raperda yang sekarang ini ada 16 tatib yang kita bahas kali ini. Semoga ada masukan dari teman-teman OPD,” jelasnya.
Lanjut Vike yang kita soroti dalam rapat tadi adalah yang sekarang menjadi isu yakni miras, prostitusi, kos-kos an, anjal, gelandangan, pengemis yang terorganisir yang sengaja mencari uang sebagai profesi.
“Rapat kerja pansus hari ini baru pertama kali dan insya Alloh akan kita gelar rapat kerja lagi dengan mengundang para OPD, karena kita harus lebih detail lagi agar tidak berseberangan dan tidak menyalahi aturan dari perda yang ada di atasnya,” ungkapnya.
Vike juga menyampaikan terkait sound horeg kapasitasnya mengganggu masyarakat. Cuman kami terkendala belum memiliki alat ukur suara maksimal telinga manusia.
“Ke depan kita akan mengundang para pengusaha sound horeg di Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan mediasi,” ungkapnya.
Terkait cahaya lampu yang menyertai sound horeg Vike menyampaikan bahwa sound horeg identik dengan diskotik berjalan sehingga suara dan cahaya lampu selalu menyertai. Apalagi para penarinya sangat erotis banget dan kostumnya seperti itu, itu lah yang kami anggap mengganggu masyarakat.
“Terkait sound horeg ini sebenarnya sudah ada surat edaran dari bupati, nanti surat edaran ini akan kita masukkan ke dalam draf Raperda,” ungkapnya.
Vike menambahkan dalam Raperda ini kami juga melindungi Satpol PP dalam bekerja agar tidak menyalahi pelanggaran hak azasi manusia.(Titi)