

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan online yang terjadi, pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 di Perum Citra Garden Cluster The Orchad Blok H 7 No. 26 Desa Entalsewu Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
Korban diketahui berinisial D.F.A,(27) warga Sukodono Kabupaten Sidoarjo; E.N.L.I, (25) warga Sukodono Kabupaten Sidoarjo; A.J.S, (24) warga Tulangan Kabupaten Sidoarjo; M.K.A.P, (19) warga Wonokromo Kota Surabaya.
Diduga pelaku diantaranya Mr. LG (WNA China); Mr. MF (WNA China); Mr. YC (WNA China); dan SA (WNI)
Untuk melancarkan aksinya diduga pelaku menggunakan modus menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal. Kemudian pelaku mengumpulkan data pribadi milik korban dengan modus membuka lowongan kerja dengan syarat untuk membuat beberapa rekening Bank. Selain itu membuat Akun Binance atau aplikasi yang dilarang oleh (Otoritas Jasa Keuangan) OJK. Dan terhadap beberapa rekening Bank tersebut diduga digunakan untuk Aktivitas Ilegal.
Diduga pelaku melakukan aksi perekrutan para admin (Korban) untuk mendapatkan rekening Bank dan Akun Binance atas nama korban untuk dikuasai sepenuhnya oleh WNA, yang diduga digunakan untuk aktivitas Ilegal atau Scamming.
Beberapa barang bukti yang saat ini telah penyidik sita dari Korban atau Admin dan Tersangka yakni: 20 (dua puluh) Buah Hanphone dengan Merek Iphone dan Honor; 17 (tujuh belas) Buah Buku Tabungan Rekening Bank atas nama pelaku; 33 (tiga puluh tiga) Buah ATM Rekening Bank atas nama pelaku; 10 (sepuluh) Buah Buku Catatan Diary yang digunakan untuk mencatat kegiatan trading Binace; 3 (tiga) Buah Pasport milik pelaku; 3 (tiga) Tas milik pelaku.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik dengan di dampingi Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Siko Sesaria Putra Suma dan Kasi Humas Polresta Sidoarjo, AKP Tri Novi Handono, S.H., M.M., dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolresta Sidoarjo. Rabu (8/9/2026).
Lanjut Wakapolresta Sidoarjo bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2026, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi dari Imigrasi bahwa di Perum Citra Garden Cluster The Or3chad Blok H 7 No. 26 Desa Entalsewu Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo di tempati oleh 3 (tiga) orang WNA China dengan kegiatan yang mencurigakan.
“Atas dasar informasi tersebut satreskrim polresta sidoarjo dan imigrasi Surabaya melakukan Join Investiagtion dan mengamankan 3 (tiga) orang WNA China serta 1 (satu) orang WNI di lokasi tersebut. Petugas menemukan puluhan handphone, belasan Buku Rekening Tabungan, Puluhan ATM, puluhan buku catatan, dan Identitas milik WNA,” jelasnya.
Masih kata Zainur Rofik setelah dilakukan Pemeriksaan aktivitas yang dilakukan oleh para WNA tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi yang telah diterima oleh Satreskrim polresta Sidoarjo tentang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian terhadap WNA dan WNI tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Bahwa para korban yang melapor mengaku mendapatkan lowongan pekerjaan sebagai admin Binance dengan syarat membuat beberapa Rekening dan akun Binance atas nama korban yang mana korban tidak dapat menguasai rekening dan akun Binance tersebut, melainkan dikuasai seluruhnya oleh 3 (tiga) orang WNA,” ungkapnya
Ia juga menyampaikan bahwa petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo telah melakukan Koordinasi dengan pihak OJK terhadap beberapa Rekening yang ternyata telah diblokir oleh OJK atas dasar dugaan Aktivitas Ilegal atau Scamming. Dan dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2025.
“Atas perbuatannya diduga pelaku dikenakan Pasal 67 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 122 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ancaman pidana untuk huruf a maupun huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo 492 KUHP dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Kategori V = Rp500.000.00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.(Titi)