

pena-indonesia.com – Sidoarjo. Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat kerja bersama Dinas Perdagangan, Industri, dan Pasar (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo untuk membahas tarif retribusi pasar. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat aspirasi dari Asosiasi Himpunan Pasar dan digelar di ruang rapat Komisi B DPRD Sidoarjo, Rabu (15/7).
Rapat dipimpin Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho. Ia mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Asosiasi Himpunan Pasar terkait besaran tarif retribusi yang menjadi perhatian pedagang.
Menurut Kusumo, Komisi B mempertemukan kedua belah pihak agar kebijakan retribusi tidak memberatkan pedagang, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kebutuhan pengelolaan pasar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo Heppy Setianingtyas menjelaskan bahwa pemungutan retribusi tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan Perda. Peraturan Perda itu hanya mendisiplinkan aturan yang ada. Dan kami akan mensosialisasikan kembali tentang retribusi, tidak ada perubahan,” ujar Heppy.
Dalam rapat tersebut, Komisi B juga mendorong agar setiap rencana perubahan tarif dilakukan melalui kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B meminta Disperindag melakukan pendataan ulang terhadap kondisi pasar sebelum menyusun rekomendasi penyesuaian tarif yang dinilai adil dan transparan.
Komisi B menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan retribusi pasar agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pedagang serta memastikan pelayanan di pasar tetap berjalan optimal.(Titi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.


