Oplus_16908288pena-indonesia.com – Sidoarjo. Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 256 kepala keluarga (KK) penghuni kawasan kapling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, mengaku belum menerima sertifikat hak milik meski telah melunasi pembelian lahan sejak 2014.
Mayoritas penghuni merupakan korban lumpur Lapindo yang membeli kapling dari PT Yerot Hasanah Mulia (YHM). Hingga kini, hak kepemilikan tanah mereka belum juga diterbitkan.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (8/7/2026). Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin bersama anggota komisi.
Hadir dalam pertemuan itu perwakilan warga, Kepala Desa Balonggabus Kozin, Kepala Desa Kebonsari M. Chuzaini, perwakilan PT YHM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo Ridho Prasetyo, Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo Komang Rai Warmawan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
Dalam hearing terungkap PT YHM yang telah diakuisisi PT Tri Hasanda Sukses dinilai melakukan wanprestasi. Perusahaan berdalih mengalami kepailitan sehingga belum memenuhi kewajiban menyerahkan sertifikat kepada para pembeli.
Selain itu, pengembang juga belum menyediakan lahan makam yang sebelumnya dijanjikan kepada warga penghuni kawasan kapling.
Perwakilan warga Kapling Balonggabus, Achmad Soleh mengatakan pihaknya sebenarnya telah menempuh jalur hukum. Namun putusan pengadilan yang mewajibkan perusahaan memenuhi kewajibannya hingga kini belum dijalankan.
“Kami sudah pernah mengajukan gugatan hukum dan putusannya pihak perusahaan diwajibkan melaksanakan kewajibannya. Namun sampai sekarang belum direalisasikan. Tidak ada satu pun warga yang sudah menerima sertifikat,” ujar Soleh.
Dalam hearing itu juga terungkap dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa pengurusan sertifikat kepada warga dengan tarif Rp 30 juta per bidang. Warga juga diminta membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8 juta.
Menurut Soleh, beberapa warga bahkan telah membayar karena dijanjikan sertifikat selesai dalam waktu satu pekan. Padahal, berdasarkan penjelasan BPN, pengurusan sertifikat tidak dapat dilakukan secara perorangan.
“Sudah ada beberapa warga yang membayar. Padahal BPN menjelaskan dalam hearing bahwa pengurusan sertifikat tidak bisa dilakukan secara perorangan,” tegasnya.
Ia pun meminta pihak perusahaan menghentikan praktik penawaran jasa tersebut dan mengimbau warga agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi mereka.
“Jangan sampai warga yang sudah menjadi korban justru kembali dirugikan. Kami datang ke DPRD berharap ada solusi, baik terkait sertifikat maupun penyediaan lahan makam,” jelas Sholeh.
Perwakilan BPN Sidoarjo menjelaskan persoalan utama berada pada pihak perusahaan. Sebab, tanah induk masih atas nama perusahaan sehingga proses pengajuan sertifikat induk hanya dapat dilakukan oleh PT YHM sebelum dipecah menjadi sertifikat masing-masing warga.
“Prosedurnya pihak perusahaan yang mengajukan permohonan. Tidak bisa dilakukan secara perorangan,” imbuh perwakilan BPN.
Sementara, Kepala DPMPTSP Sidoarjo Ridho Prasetyo mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, PT YHM belum pernah mengurus perizinan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli lahan di Balonggabus.
“Dari data kami, PT YHM sama sekali belum pernah mengurus izin-izin terkait usahanya dalam jual beli lahan di Balonggabus,” ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin menilai warga merupakan korban kelalaian pengembang. Menurutnya, persoalan tidak hanya menyangkut sertifikat, tetapi juga kewajiban penyediaan lahan makam yang belum dipenuhi perusahaan.
“Dari keterangan berbagai pihak, warga jelas menjadi korban. Tidak hanya soal sertifikat, tetapi juga lahan makam yang tidak dipenuhi perusahaan. Pemerintah harus hadir membantu menyelesaikan persoalan ini,” tutur Rizza.
Politikus PKB yang akrab disapa Kaji Rizza itu juga menyatakan DPRD mendukung langkah Pemerintah Desa Balonggabus dan Kebonsari yang terus memfasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan.
“Kami mendukung upaya pemerintah desa untuk menghadirkan pihak perusahaan agar persoalan ini segera menemukan penyelesaian. Harapannya hak-hak warga bisa segera dipenuhi,” pungkasnya.(Titi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
